UMP Sumbar 2025

Pemko Pariaman Tidak Tetapkan UMK 2025, Hanya Ikuti UMP Sumbar

Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman memastikan tidak akan menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Pixabay.com/iqbalnuril
ILUSTRASI uang UMR. Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman memastikan tidak akan menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman memastikan tidak akan menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025. 

Kota ini hanya akan mengikuti penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2025.

Kepala DPMTSP dan Tenaga Kerja Kota Pariaman, Gusniyeti Zaunit, mengatakan, bahwa untuk penetapan UMK tahun 2025, pihaknya tidak melakukan pembahasan.

Oleh sebab itu pihaknya tidak menyiapkan dewan upah yang terdiri dari kalangan akademisi, pengusaha dan pekerja.

"Jadi kami memang tidak ada rencana untuk menetapkan UMK. Soalnya kalau penetapan sendiri ini harus melebihi UMP," ujarnya dihubungi, Kamis (21/11/2024).

Baca juga: Debat Kedua Pilkada Pariaman Digelar Besok, Berikut Lokasi, Tema, dan Panelisnya

Sedangkan kondisi Kota Pariaman menurutnya memang belum bisa untuk menetapkan UMK dan masih berusaha untuk bisa memenuhi UMP.

Lebih lanjut Gusniyeti mengatakan, untuk menyamakan penetapan UMK dengan UMP, pihaknya masih menunggu penetapan UMP.

Jika, penetapan UMP sudah ada maka, UMK Kota Pariaman akan mengikuti jumlah tersebut.

Diketahui jumlah UMK Kota Pariaman tahun 2024 juga mengikuti jumlah UMP Sumbar yaitu sebesar Rp2.840 juta.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved