UMP Sumbar 2025

UMK Padang 2025 Resmi Rp2,99 Juta Ikuti Nominal UMP Sumbar

Upah Minimum Kota (UMK) Padang 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.994.193,47. Besaran ini berlaku mulai Januari 2025

Tayang:
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi UMP - UMK Padang 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.994.193,47. Besaran ini berlaku mulai Januari 2025 dan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Upah Minimum Kota (UMK) Padang 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.994.193,47. Besaran ini berlaku mulai Januari 2025 dan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar.

UMK Padang 2025 ini mengalami kenaikan Rp182.744,2 dibandingkan UMK Padang 2024 sebesar Rp 2.811.449,27.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Padang Ferri Erviyan Rinaldy mengatakan, UMK Padang mengacu UMP Sumbar.

Hal ini lantaran Kota Padang tidak memiliki Dewan Pengupahan. 

"Makanya kita mengacu pada Provinsi. Di Sumbar yang ada Dewan Pengupahan hanya di provinsi dan kota boleh mengacu UMP," kata Ferri, Kamis (12/12/2024).

Ferri mengatakan, Kota Padang tidak membentuk dewan pengupah karena jika UMK Padang ditetapkan maka besarannya tidak boleh dibawah UMP Sumbar. 

Baca juga: Dharmasraya Tidak Tetapkan UMK 2025, Ikuti UMP Sumbar Rp2,99 Juta

"Jadi langsung kita pakai UMP saja dan penetapan UMK juga ditetapkan oleh Gubernur," katanya. 

UMP Sumbar 2025

UMP Sumbar untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.994.193. Angka ini naik 6,5 persen dibandingkan dengan UMP Sumbar tahun 2024.

Hal itu diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar nomor: 526-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat tahun 2025.

SK tersebut ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi pada Senin (9/12/2024).

Dalam SK tersebut, disamping menetapkan UMP Sumbar 2025, juga termuat keputusan bahwa perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP 2025.

Baca juga: Jon Firman Pandu Bupati Solok Terpilih: Punya Kekayaan Rp1,96 Miliar, Punya Utang Rp201 Juta

UMP itu dikecualikan untuk UMKM yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, disebutkan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

UMP berlaku bagi pekerja/ butuh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved