UMP Sumbar 2025
UMK Padang 2025 Resmi Rp2,99 Juta Ikuti Nominal UMP Sumbar
Upah Minimum Kota (UMK) Padang 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.994.193,47. Besaran ini berlaku mulai Januari 2025
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Dalam SK Gubernur Sumbar tentang UMP ini juga mewajibkan pengusaha menyusun dan menerapkan struktur skala upah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemudian, tunjangan tidak tetap/ kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja/ buruh.
Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2025.
Baca juga: Pemprov Sumbar Siap Amankan Nataru, Jalur Padang-Bukittinggi Diterapkan One Way Jika Padat
Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumbar 2025 Sebesar Rp3.024.193,47
Di samping itu, pada Rabu (9/12/2024) Gubernur Sumbar Mahyeldi juga mengeluarkan SK nomor 562-841-2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumbar tahun 2025.
Adapun Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumbar 2025 itu besarnya Rp3.024.193,47.
Upah Minimum Sektoral ini berlaku pada sektor perkebunan perkebunan kepala sawit (KBLI: 01262) dan sektor industri minyak mentah/ murni kepala sawit (crude palm oil) dan minyak goreng kepala sawit (KBLI: 1043).
Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan upah minimum dilarang mengurangi dan menurunkan upah.(*)
| Resmi Berlaku! UMP Sumbar 2025 Sebesar Rp2,994 Juta |
|
|---|
| Belum Miliki UMK 2025, Kota Sawahlunto Ikut UMP Sumbar |
|
|---|
| UMK Solok Selatan Tetap Sama dengan UMP Sumbar 2025, Berlaku 1 Januari |
|
|---|
| Dharmasraya Tidak Tetapkan UMK 2025, Ikuti UMP Sumbar Rp2,99 Juta |
|
|---|
| Pemkab Lima Puluh Kota Sesuaikan UMK dengan UMP Sumatera Barat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-cek-penerima-bansos-pkh-tahap-4.jpg)