UMP Sumbar 2025

UMK Padang 2025 Resmi Rp2,99 Juta Ikuti Nominal UMP Sumbar

Upah Minimum Kota (UMK) Padang 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.994.193,47. Besaran ini berlaku mulai Januari 2025

Tayang:
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi UMP - UMK Padang 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.994.193,47. Besaran ini berlaku mulai Januari 2025 dan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar. 

Dalam SK Gubernur Sumbar tentang UMP ini juga mewajibkan pengusaha menyusun dan menerapkan struktur skala upah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, tunjangan tidak tetap/ kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja/ buruh.

Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2025.

Baca juga: Pemprov Sumbar Siap Amankan Nataru, Jalur Padang-Bukittinggi Diterapkan One Way Jika Padat

Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumbar 2025 Sebesar Rp3.024.193,47

Di samping itu, pada Rabu (9/12/2024) Gubernur Sumbar Mahyeldi juga mengeluarkan SK nomor 562-841-2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumbar tahun 2025.

Adapun Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumbar 2025 itu besarnya Rp3.024.193,47.

Upah Minimum Sektoral ini berlaku pada sektor perkebunan perkebunan kepala sawit (KBLI: 01262) dan sektor industri minyak mentah/ murni kepala sawit (crude palm oil) dan minyak goreng kepala sawit (KBLI: 1043).

Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan upah minimum dilarang mengurangi dan menurunkan upah.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved