UMP Sumbar 2025

Resmi Berlaku! UMP Sumbar 2025 Sebesar Rp2,994 Juta

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2025 kini resmi berlaku mulai 1 Januari 2025 dengan besaran Rp2.994.193.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Uang UMP - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2025 kini resmi berlaku mulai 1 Januari 2025 dengan besaran Rp2.994.193. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2025 kini resmi berlaku mulai 1 Januari 2025 dengan besaran Rp2.994.193. 

Angka ini mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

Besaran kenaikan UMP 2025 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen, rata-rata upah minimum seluruh provinsi di Indonesia pada 2025 naik menjadi Rp 3.315.728.

Khusus Sumbar, diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar nomor: 526-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat tahun 2025.

SK tersebut ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi pada Senin (9/12/2024).

Dalam SK tersebut, disamping menetapkan UMP Sumbar 2025, juga termuat keputusan bahwa perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP 2025.

Baca juga: Jon Firman Pandu Bupati Solok Terpilih: Punya Kekayaan Rp1,96 Miliar, Punya Utang Rp201 Juta

UMP itu dikecualikan untuk UMKM yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, disebutkan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

UMP berlaku bagi pekerja/ butuh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.

Dalam SK Gubernur Sumbar tentang UMP ini juga mewajibkan pengusaha menyusun dan menerapkan struktur skala upah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, tunjangan tidak tetap/ kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja/ buruh.

Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2025.

Baca juga: Pemprov Sumbar Siap Amankan Nataru, Jalur Padang-Bukittinggi Diterapkan One Way Jika Padat

Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumbar 2025 Sebesar Rp3.024.193,47

Di samping itu, pada Rabu (9/12/2024) Gubernur Sumbar Mahyeldi juga mengeluarkan SK nomor 562-841-2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumbar tahun 2025.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved