UMP Sumbar 2025

Resmi Berlaku! UMP Sumbar 2025 Sebesar Rp2,994 Juta

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2025 kini resmi berlaku mulai 1 Januari 2025 dengan besaran Rp2.994.193.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Uang UMP - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2025 kini resmi berlaku mulai 1 Januari 2025 dengan besaran Rp2.994.193. 

Adapun Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumbar 2025 itu besarnya Rp3.024.193,47.

Upah Minimum Sektoral ini berlaku pada sektor perkebunan perkebunan kepala sawit (KBLI: 01262) dan sektor industri minyak mentah/ murni kepala sawit (crude palm oil) dan minyak goreng kepala sawit (KBLI: 1043).

Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan upah minimum dilarang mengurangi dan menurunkan upah.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved