UMP Sumbar 2025
Resmi Berlaku! UMP Sumbar 2025 Sebesar Rp2,994 Juta
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2025 kini resmi berlaku mulai 1 Januari 2025 dengan besaran Rp2.994.193.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Uang UMP - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2025 kini resmi berlaku mulai 1 Januari 2025 dengan besaran Rp2.994.193.
Adapun Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumbar 2025 itu besarnya Rp3.024.193,47.
Upah Minimum Sektoral ini berlaku pada sektor perkebunan perkebunan kepala sawit (KBLI: 01262) dan sektor industri minyak mentah/ murni kepala sawit (crude palm oil) dan minyak goreng kepala sawit (KBLI: 1043).
Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan upah minimum dilarang mengurangi dan menurunkan upah.(*)
Berita Terkait: #UMP Sumbar 2025
| Belum Miliki UMK 2025, Kota Sawahlunto Ikut UMP Sumbar |
|
|---|
| UMK Solok Selatan Tetap Sama dengan UMP Sumbar 2025, Berlaku 1 Januari |
|
|---|
| UMK Padang 2025 Resmi Rp2,99 Juta Ikuti Nominal UMP Sumbar |
|
|---|
| Dharmasraya Tidak Tetapkan UMK 2025, Ikuti UMP Sumbar Rp2,99 Juta |
|
|---|
| Pemkab Lima Puluh Kota Sesuaikan UMK dengan UMP Sumatera Barat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-cek-penerima-bansos-pkh-tahap-4.jpg)