UMP Sumbar 2025

Kota Solok Bukan Daerah Industri, Pemko Tetapkan UMK Sama dengan UMP Sumbar

Pemko Solok menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) untuk tahun 2024.

|
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
Pixabay.com/iqbalnuril
ILUSTRASI Uang UMR - Pemko) Solok menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) untuk tahun 2024. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK – Pemerintah Kota (Pemko) Solok menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) untuk tahun 2024. 

Kebijakan ini diambil karena Kota Solok bukan daerah yang memiliki banyak sektor industri.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Solok, Elvy Basri, mengatakan bahwa kebijakan tersebut sudah menjadi pola yang diterapkan di Kota Solok selama ini.

"Tahun-tahun sebelumnya, kita selalu menyamakan dengan upah yang ditetapkan oleh provinsi di Kota Solok," kata Elvy, Senin (22/11/2023).

Elvy menuturkan, pihaknya nanti akan melakukan pembahasan bersama Wali Kota terkait besaran upah minimum yang akan berlaku di Kota Solok.

Baca juga: Pantau Langsung ke Sumbar, Kompolnas Jelaskan Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

"Kita akan lakukan koordinasi dengan Wali Kota terkait jumlah upah yang akan ditetapkan di Kota Solok," ujarnya.

Elvy menjelaskan, kebijakan menyamakan UMK dengan UMP dipengaruhi oleh kondisi ekonomi Kota Solok yang tidak memiliki banyak industri.

"Kota Solok berbeda dengan daerah lain yang memiliki banyak industri. Karena itu, sistem pengupahan selalu disamakan dengan provinsi," jelasnya.

Menurut Elvy, keputusan terkait UMK di Kota Solok akan segera diumumkan setelah pembahasan selesai dilakukan.

"Dalam beberapa waktu ke depan, kami akan memberikan kepastian terkait besaran upah minimum di Kota Solok," tutupnya.

Pemprov Tunggu Arahan Pusat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) belum menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, upah minimum 2025 ditetapkan pada Kamis, 21 November 2024.

Satu hari sebelum waktu pengumuman, pemerintah menunda penetapan UMP 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat Nizam Ul Muluk mengatakan penetapan UMP 2025 dilakukan setelah Pilkada

"Permenakernya masih sedang dibuat dan diproses oleh Kemnaker RI," kata Nizam Ul Muluk, Sabtu (23/11/2024).

Baca juga: Pemko Pariaman Tidak Tetapkan UMK 2025, Hanya Ikuti UMP Sumbar

Diketahui, Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 562-768-2023, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.811.449,27 per Bulan. 

Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 68.973 atau 2,52 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2023 yang sebesar Rp2.742.476.13.

UMP Sumbar pada tahun 2022 sebesar Rp 2.512.539, tahun 2021 sebesar Rp 2.484.041 dan tahun 2020 sebesar 2.484.041. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved