UMP Sumbar 2025
Semua Kabupaten Kota di Sumbar Ikuti UMP 2025, Tak Punya Dewan Pengupah Tetapkan UMK
Sebanyak 19 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tidak dapat menetapkan upah minimum kota (UMK) pada tahun 2025.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Hal itu diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar nomor: 526-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat tahun 2025.
SK tersebut ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi pada Senin (9/12/2024).
Dalam SK tersebut, disamping menetapkan UMP Sumbar 2025, juga termuat keputusan bahwa perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP 2025.
Baca juga: Jon Firman Pandu Bupati Solok Terpilih: Punya Kekayaan Rp1,96 Miliar, Punya Utang Rp201 Juta
UMP itu dikecualikan untuk UMKM yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, disebutkan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
UMP berlaku bagi pekerja/ butuh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.
Dalam SK Gubernur Sumbar tentang UMP ini juga mewajibkan pengusaha menyusun dan menerapkan struktur skala upah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemudian, tunjangan tidak tetap/ kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja/ buruh.
Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2025.
Baca juga: Pemprov Sumbar Siap Amankan Nataru, Jalur Padang-Bukittinggi Diterapkan One Way Jika Padat
Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumbar 2025 Sebesar Rp3.024.193,47
Di samping itu, pada Rabu (9/12/2024) Gubernur Sumbar Mahyeldi juga mengeluarkan SK nomor 562-841-2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumbar tahun 2025.
Adapun Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumbar 2025 itu besarnya Rp3.024.193,47.
Upah Minimum Sektoral ini berlaku pada sektor perkebunan perkebunan kepala sawit (KBLI: 01262) dan sektor industri minyak mentah/ murni kepala sawit (crude palm oil) dan minyak goreng kepala sawit (KBLI: 1043).
Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan upah minimum dilarang mengurangi dan menurunkan upah.(*)
Resmi Berlaku! UMP Sumbar 2025 Sebesar Rp2,994 Juta |
![]() |
---|
Belum Miliki UMK 2025, Kota Sawahlunto Ikut UMP Sumbar |
![]() |
---|
UMK Solok Selatan Tetap Sama dengan UMP Sumbar 2025, Berlaku 1 Januari |
![]() |
---|
UMK Padang 2025 Resmi Rp2,99 Juta Ikuti Nominal UMP Sumbar |
![]() |
---|
Dharmasraya Tidak Tetapkan UMK 2025, Ikuti UMP Sumbar Rp2,99 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.