UMP Sumbar 2025

Semua Kabupaten Kota di Sumbar Ikuti UMP 2025, Tak Punya Dewan Pengupah Tetapkan UMK

Sebanyak 19 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tidak dapat menetapkan upah minimum kota (UMK) pada tahun 2025.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Kadis Nakertrans Sumbar, Nizam Ul Muluk. Sebanyak 19 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tidak dapat menetapkan upah minimum kota (UMK) pada tahun 2025. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Sebanyak 19 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tidak dapat menetapkan upah minimum kota (UMK) pada tahun 2025. 

Hal ini disebabkan oleh tidak adanya dewan pengupah di masing-masing daerah tersebut.

Dengan begitu, UMK 19 kabupaten kota di Sumbar sama dengan upah minimum provinsi (UMP) Sumbar tahun 2025 sebesar Rp 2.994.193,47 atau naik RP182.744,2 dibandingkan UMP 2024 sebesar 2.811.449,27.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat Ir.Nizam Ul Muluk mengatakan sebenarnya penetapan UMK itu adalah otonominya Pemerintah kabupaten (Pemkab) atau Pemerintah Kota (Pemko).

Semestinya, besaran UMK itu seyogyanya lebih tinggi atau diatas UMP Sumbar.

Baca juga: Pemko Solok Samakan Penetapan UMK dengan UMP Sesuai Putusan Gubernur Rp2.994.193

"Namun, sayang hampir semua Kab/Kota di Sumbar tidak punya Dewan Pengupahan, kendati sudah berkali kali diingatkan," kata Nizam Ul Muluk, Kamis (12/12/2024).

Nizam menambahkan Gubernur hanya dapat menetapkan UMK Sumbar. 

Jika Gubernur diberikan kewenangan menetapkan UMK, maka sudah pasti Pemprov Sumbar akan mengambil alih semuanya.

Selain itu, Pemprov Sumbar juga bisa menetapkan  besaran UMK berdasarkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan koefisien Alpha di masing-masing kabupaten kota.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Padang Ferri Erviyan Rinaldy mengatakan, UMK Padang mengacu UMP Sumbar.

Baca juga: Kota Solok Bukan Daerah Industri, Pemko Tetapkan UMK Sama dengan UMP Sumbar

"Kota Padang tidak memiliki Dewan Pengupahan. Makanya kita mengacu pada Provinsi. Di Sumbar yang ada Dewan Pengupahan hanya di provinsi dan kota boleh mengacu UMP," kata Ferri.

Ferri mengatakan, Kota Padang tidak membentuk dewan pengupah karena jika UMK Padang ditetapkan maka besarannya tidak boleh dibawah UMP Sumbar. 

"Jadi langsung kita pakai UMP saja dan penetapan UMK juga ditetapkan oleh Gubernur," katanya.

UMP Sumbar 2025

UMP Sumbar 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.994.193. Angka ini naik 6,5 persen dibandingkan dengan UMP Sumbar tahun 2024.

Hal itu diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar nomor: 526-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat tahun 2025.

SK tersebut ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi pada Senin (9/12/2024).

Dalam SK tersebut, disamping menetapkan UMP Sumbar 2025, juga termuat keputusan bahwa perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP 2025.

Baca juga: Jon Firman Pandu Bupati Solok Terpilih: Punya Kekayaan Rp1,96 Miliar, Punya Utang Rp201 Juta

UMP itu dikecualikan untuk UMKM yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, disebutkan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

UMP berlaku bagi pekerja/ butuh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.

Dalam SK Gubernur Sumbar tentang UMP ini juga mewajibkan pengusaha menyusun dan menerapkan struktur skala upah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, tunjangan tidak tetap/ kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja/ buruh.

Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2025.

Baca juga: Pemprov Sumbar Siap Amankan Nataru, Jalur Padang-Bukittinggi Diterapkan One Way Jika Padat

Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumbar 2025 Sebesar Rp3.024.193,47

Di samping itu, pada Rabu (9/12/2024) Gubernur Sumbar Mahyeldi juga mengeluarkan SK nomor 562-841-2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumbar tahun 2025.

Adapun Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumbar 2025 itu besarnya Rp3.024.193,47.

Upah Minimum Sektoral ini berlaku pada sektor perkebunan perkebunan kepala sawit (KBLI: 01262) dan sektor industri minyak mentah/ murni kepala sawit (crude palm oil) dan minyak goreng kepala sawit (KBLI: 1043).

Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan upah minimum dilarang mengurangi dan menurunkan upah.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved