Work From Home ASN

Disnaker Sumbar Belum Terima Laporan Perusahaan Terapkan WFH Sehari Sepekan

Hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait perusahaan yang telah menerapkan kebijakan tersebut di Sumbar.

Tayang:
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
WFH: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat, Firdaus Firman, saat diwawancarai terkait kebijakan Work From Home (WFH) bagi perusahaan di Sumbar, Senin (13/4/2026). Ia menyebut hingga kini belum ada laporan perusahaan yang menerapkan kebijakan tersebut 

Ringkasan Berita:
  • Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat, Firdaus Firman, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait perusahaan yang telah menerapkan kebijakan tersebut di Sumbar.
  • Seluruh perusahaan pada dasarnya telah mengetahui adanya surat edaran tersebut.
  • Selain mendorong WFH, pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk mengoptimalkan penggunaan energi di tempat kerja

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pemerintah resmi mendorong penerapan Work From Home (WFH) di sektor swasta sebagai bagian dari upaya penguatan ketahanan energi nasional.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli, yang mulai efektif berlaku sejak Rabu (1/4/2026).

Melalui SE Nomor M/6/HK.04/III/2024, pemerintah mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan WFH selama satu hari kerja dalam sepekan. 

Adapun teknis pelaksanaan diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

Baca juga: LPS Cairkan Dana Nasabah BPR Sungai Rumbai Rp1,81 Miliar

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat, Firdaus Firman, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait perusahaan yang telah menerapkan kebijakan tersebut di Sumbar.

“Sampai saat ini kita belum menerima laporan perusahaan yang telah melaksanakan WFH di Sumbar,” ujarnya kepada TribunPadang.com, Senin (13/4/2026).

Firdaus menegaskan, kebijakan WFH tersebut bersifat imbauan, bukan kewajiban bagi perusahaan.

“WFH ini bersifat imbauan. Jika perusahaan melihat ada peluang untuk dilaksanakan, kita menyarankan untuk mengikuti imbauan yang disampaikan oleh Pak Menteri,” jelasnya.

Ia menyebut, hingga kini belum ada laporan yang masuk terkait penerapan WFH di Sumbar

Selain itu, perusahaan juga tidak diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Namun yang jelas kita akan melakukan monitoring secara berkala kepada dinas kabupaten dan kota terkait apakah sudah ada perusahaan yang menerapkan imbauan ini,” katanya.

Firdaus menambahkan, seluruh perusahaan pada dasarnya telah mengetahui adanya surat edaran tersebut.

“Perusahaan sudah mengetahui terkait edaran ini,” ujarnya.

Baca juga: Melawan Mahalnya Plastik di Padang, Dalima Beralih ke Keranjang Daur Ulang

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa SE dari Menaker juga ditembuskan kepada kepala daerah, sementara penyampaian kepada perusahaan dilakukan langsung oleh kementerian melalui pengumuman resmi.

“Sehingga perusahaan langsung mengetahui dan bisa menindaklanjuti kebijakan tersebut,” katanya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved