Work From Home ASN
Disnaker Sumbar Belum Terima Laporan Perusahaan Terapkan WFH Sehari Sepekan
Hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait perusahaan yang telah menerapkan kebijakan tersebut di Sumbar.
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Arif Ramanda Kurnia
Ringkasan Berita:
- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat, Firdaus Firman, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait perusahaan yang telah menerapkan kebijakan tersebut di Sumbar.
- Seluruh perusahaan pada dasarnya telah mengetahui adanya surat edaran tersebut.
- Selain mendorong WFH, pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk mengoptimalkan penggunaan energi di tempat kerja
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pemerintah resmi mendorong penerapan Work From Home (WFH) di sektor swasta sebagai bagian dari upaya penguatan ketahanan energi nasional.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli, yang mulai efektif berlaku sejak Rabu (1/4/2026).
Melalui SE Nomor M/6/HK.04/III/2024, pemerintah mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan WFH selama satu hari kerja dalam sepekan.
Adapun teknis pelaksanaan diserahkan kepada masing-masing perusahaan.
Baca juga: LPS Cairkan Dana Nasabah BPR Sungai Rumbai Rp1,81 Miliar
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat, Firdaus Firman, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait perusahaan yang telah menerapkan kebijakan tersebut di Sumbar.
“Sampai saat ini kita belum menerima laporan perusahaan yang telah melaksanakan WFH di Sumbar,” ujarnya kepada TribunPadang.com, Senin (13/4/2026).
Firdaus menegaskan, kebijakan WFH tersebut bersifat imbauan, bukan kewajiban bagi perusahaan.
“WFH ini bersifat imbauan. Jika perusahaan melihat ada peluang untuk dilaksanakan, kita menyarankan untuk mengikuti imbauan yang disampaikan oleh Pak Menteri,” jelasnya.
Ia menyebut, hingga kini belum ada laporan yang masuk terkait penerapan WFH di Sumbar.
Selain itu, perusahaan juga tidak diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Namun yang jelas kita akan melakukan monitoring secara berkala kepada dinas kabupaten dan kota terkait apakah sudah ada perusahaan yang menerapkan imbauan ini,” katanya.
Firdaus menambahkan, seluruh perusahaan pada dasarnya telah mengetahui adanya surat edaran tersebut.
“Perusahaan sudah mengetahui terkait edaran ini,” ujarnya.
Baca juga: Melawan Mahalnya Plastik di Padang, Dalima Beralih ke Keranjang Daur Ulang
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa SE dari Menaker juga ditembuskan kepada kepala daerah, sementara penyampaian kepada perusahaan dilakukan langsung oleh kementerian melalui pengumuman resmi.
“Sehingga perusahaan langsung mengetahui dan bisa menindaklanjuti kebijakan tersebut,” katanya.
| ASN Pemko Padang WFH Mulai Besok, Jadi Cara Tekan Polusi dan Hemat Energi |
|
|---|
| WFH ASN Pemko Padang Mulai Berlaku Besok, Aparatur Sipil Negara Dilarang Libur 100 Persen |
|
|---|
| Pemko Padang Tekankan WFH Bukan Ajang Libur, ASN yang Melanggar Terancam Sanksi |
|
|---|
| Sebagian ASN WFH Sebagian WFO, BKD Sumbar Pastikan Tak Ada Kecemburuan antar Pegawai |
|
|---|
| ASN Pemprov Sumbar Harus Siaga saat WFH, Kepala BKD: Wajib Standby, Siap Dipanggil ke Kantor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/FIR134.jpg)