Advertorial
LPS Cairkan Dana Nasabah BPR Sungai Rumbai Rp1,81 Miliar
LPS mulai bayar klaim nasabah BPR Sungai Rumbai usai izin dicabut 7 April 2026, total Rp1,81 miliar.
Penulis: rilis biz | Editor: Arif Ramanda Kurnia
LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) mulai membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sungai Rumbai yang telah dicabut izin usahanya.
Dalam pembayaran tahap pertama ini, dana sebesar Rp1,81 miliar telah dialokasikan bagi ribuan nasabah yang dinyatakan memenuhi kriteria penjaminan.
Langkah cepat ini diambil LPS hanya berselang kurang dari lima hari kerja sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR tersebut pada Selasa (7/4/2026).
Percepatan ini merupakan komitmen otoritas untuk menjaga stabilitas sistem perbankan dan kepercayaan publik.
Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti, menjelaskan bahwa proses rekonsiliasi dan verifikasi data dilakukan secara maraton.
Hal ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, yang diperkuat melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Kami bergerak cepat agar nasabah tidak menunggu lama. Pembayaran tahap pertama ini rata-rata sudah terealisasi dalam lima hari kerja. Kecepatan ini krusial untuk memastikan masyarakat tetap percaya bahwa menabung di bank itu aman," ujar Damaiyanti dalam keterangan resminya, Selasa (7/4/2026).
Pada fase awal ini, LPS telah merampungkan verifikasi terhadap 1.909 nasabah dari total keseluruhan 3.454 nasabah yang terdaftar di BPR Sungai Rumbai. Dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 1.944 rekening dinyatakan layak bayar dengan total nominal mencapai Rp1,81 miliar.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai Dharmasraya, Nasabah Diminta Tenang Dana Dijamin LPS
Penetapan kelayakan ini didasarkan pada prinsip kehati-hatian yang ketat, yang lazim dikenal dengan kriteria 3T. Syarat pertama adalah simpanan wajib tercatat dalam pembukuan bank secara sah sesuai prosedur perbankan yang berlaku.
Kriteria kedua berkaitan dengan tingkat bunga simpanan. Nasabah dipastikan tidak menerima bunga di atas tingkat bunga penjaminan yang telah ditetapkan oleh LPS. Jika bunga melampaui batas tersebut, maka simpanan dikategorikan tidak layak bayar.
Syarat ketiga adalah nasabah tidak diindikasikan melakukan fraud. Hal ini mencakup tindakan yang merugikan bank atau keterlibatan dalam tindak pidana perbankan yang menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat hingga izin usahanya dicabut.
Kehadiran LPS di tengah krisis bank skala lokal ini memberikan napas lega bagi warga, salah satunya Ibu Yuda Sukarma. Ia mengaku sempat didera kekhawatiran mendalam saat mengetahui bank tempatnya menyimpan uang berhenti beroperasi secara tiba-tiba.
"Keluarga sempat panik karena tabungan tidak bisa ditarik. Namun, setelah mendapat informasi mengenai jaminan LPS, kami merasa lebih tenang. Alhamdulillah, prosesnya cepat dan sekarang dana kami sudah bisa diambil di bank pembayar," tutur Ibu Yuda Sukarma penuh kebahagian.
Bagi nasabah yang ingin mencairkan dananya, LPS telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk unit Sungai Rumbai sebagai bank pembayar. Penunjukan ini dilakukan guna memudahkan aksesibilitas bagi nasabah yang tersebar di wilayah Sumatera Barat.
Baca juga: Jaga Kepercayaan Publik, LPS Cairkan Dana Nasabah BPR Pembangunan Nagari Rp17,26 Miliar
Proses pengajuan klaim ini akan dibuka dalam jangka waktu yang sangat panjang, yakni hingga lima tahun ke depan atau sampai tahun 2031.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/yuda-sukarma-bpr-sungai-rumbai-nasabah.jpg)