Advertorial
LPS Cairkan Dana Nasabah BPR Sungai Rumbai Rp1,81 Miliar
LPS mulai bayar klaim nasabah BPR Sungai Rumbai usai izin dicabut 7 April 2026, total Rp1,81 miliar.
Penulis: rilis biz | Editor: Arif Ramanda Kurnia
TribunPadang.com
PENCAIRAN-Nasabah PT BPR Sungai Rumbai Ibu Yuda Sukarma kini lega setelah dana miliknya di mulai dicairkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Senin (13/4/2026). Proses pembayaran klaim dilakukan melalui bank pembayar yang ditunjuk, yakni BRI Unit Sungai Rumbai
Kendati demikian, nasabah diimbau untuk segera mengurusnya dengan membawa dokumen asli berupa KTP, buku tabungan, serta bukti kepemilikan simpanan lainnya.
Guna memastikan kenyamanan, nasabah disarankan mengecek status simpanan mereka terlebih dahulu melalui laman resmi apps.lps.go.id/statussimpanan.
Melalui sistem transparansi ini, masyarakat dapat memastikan posisi dana mereka sebelum mendatangi kantor bank pembayar yang telah ditentukan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/yuda-sukarma-bpr-sungai-rumbai-nasabah.jpg)