Work From Home ASN

ASN Pemko Padang WFH Mulai Besok, Jadi Cara Tekan Polusi dan Hemat Energi

Pemerintah Kota (Pemko Padang terapkan WFH ASN) mulai Jumat (17/4/2026) dengan target menurunkan tingkat polusi udara

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Iqbal
WFH ASN PADANG - Balai Kota Padang , Rabu (15/4/2026). Pemerintah Kota (Pemko Padang terapkan WFH ASN) mulai Jumat (17/4/2026) dengan target menurunkan tingkat polusi udara di Kota Padang. 

Ringkasan Berita:
  • Pemko Padang mulai terapkan WFH ASN tiap Jumat, aturan mulai berlaku
  • Hanya 25 persen ASN per OPD boleh WFH, sisanya tetap masuk kantor
  • WFH diarahkan tekan mobilitas dan kurangi polusi di Kota Padang
  • Sistem kerja bergeser, kinerja ASN kini dinilai dari output kerja
  • Wali Kota tegaskan WFH bukan libur, ASN tetap wajib siap bertugas

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pemerintah Kota (Pemko Padang terapkan WFH ASN) mulai Jumat (17/4/2026) dengan target menurunkan tingkat polusi udara di Kota Padang.

Kebijakan kerja dari rumah ini bertujuan mengurangi mobilitas kendaraan pegawai guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan asri.

Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon, mengatakan kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan besok.

“Iya, besok akan dilaksanakan skema WFH,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).

Penerapan WFH ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Padang Fadly Amran tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang yang diterbitkan pada 16 April 2026.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah tertanggal 31 Maret 2026.

Baca juga: Petani Terdampak Bencana Diminta Bertahan, Sarankan Tanam Ubi di Lokasi Lahan Pertanian Rusak

Dalam surat edaran itu, seluruh kepala perangkat daerah diminta melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan melalui kombinasi kerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan kerja dari rumah (Work From Home/WFH).

Adapun pelaksanaan WFH ditetapkan maksimal satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap Jumat, dengan jumlah paling banyak 25 persen dari total ASN di masing-masing OPD atau unit kerja. Pelaksanaan WFH juga harus dilengkapi dengan surat tugas serta laporan kinerja.

Kebijakan ini bertujuan mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien, mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan, menjaga kesinambungan pelayanan publik, serta meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya seperti listrik, air, dan bahan bakar minyak (BBM).

Selain itu, penerapan WFH juga diharapkan dapat menurunkan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas, mendorong pola hidup sehat, serta membangun budaya kerja berbasis output dan meningkatkan ketangguhan organisasi.

Baca juga: WFH ASN Pemko Padang Mulai Berlaku Besok, Aparatur Sipil Negara Dilarang Libur 100 Persen

Pemko Padang juga mendorong penguatan layanan digital melalui pemanfaatan e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dalam pelaksanaannya, masing-masing perangkat daerah diminta mengatur jadwal kerja WFH dan WFO sesuai dengan tugas dan fungsi, serta memastikan adanya mekanisme pengendalian dan pengawasan.

Unit pelayanan publik langsung tetap diwajibkan melaksanakan WFO, sementara unit pendukung dapat menjalankan WFH secara selektif dengan tetap menjaga kualitas layanan.

Selain itu, kegiatan rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi didorong untuk dilaksanakan secara daring atau hybrid dengan memanfaatkan teknologi informasi yang difasilitasi Dinas Kominfo.

Pemko Padang juga menetapkan pembatasan perjalanan dinas, yakni pengurangan hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan 70 persen untuk perjalanan luar negeri.

Baca juga: Waspada Hujan Lebat di Sumatera Barat hingga Pukul 21:30 WIB, BMKG Terbitkan Peringatan Dini

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved