Work From Home ASN

Pemko Padang Tekankan WFH Bukan Ajang Libur, ASN yang Melanggar Terancam Sanksi

“Kalau staf melanggar, ditegur oleh eselon IV. Kalau eselon IV yang melanggar, ditegur eselon III. Sanksinya sesuai ketentuan disiplin ASN,” jelasnya.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Rima Kurniati
WFH ASN- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon. Terkait sanksi, Mairizon menyebutkan akan mengacu pada aturan disiplin ASN yang berlaku. Penegakan dilakukan secara berjenjang sesuai struktur jabatan. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menegaskan bahwa penerapan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) bukan untuk dijadikan ajang libur, melainkan bagian dari upaya efisiensi energi sesuai arahan pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, mengatakan ASN yang menjalani WFH diminta tetap bekerja dari rumah secara optimal dan tidak menyalahgunakan kebijakan tersebut.

“Konsep WFH itu untuk efisiensi energi, bukan berarti tidak bekerja. Jadi kami berharap ASN yang WFH benar-benar bekerja dari rumah, bukan pergi jalan-jalan,” ujarnya saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Jumat (10/4/2026).

Ia menegaskan, pengawasan terhadap ASN yang menjalankan WFH akan dilakukan secara berjenjang oleh pimpinan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca juga: Sebagian ASN WFH Sebagian WFO, BKD Sumbar Pastikan Tak Ada Kecemburuan antar Pegawai

Menurutnya, ASN yang diperbolehkan menjalani WFH adalah pejabat eselon IV dan staf. Sementara pejabat eselon II dan III tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

“Pengawasan dilakukan internal oleh kepala OPD. Jangan sampai ini malah jadi ajang libur,” katanya.

Terkait sanksi, Mairizon menyebutkan akan mengacu pada aturan disiplin ASN yang berlaku. Penegakan dilakukan secara berjenjang sesuai struktur jabatan.

“Kalau staf melanggar, ditegur oleh eselon IV. Kalau eselon IV yang melanggar, ditegur eselon III. Sanksinya sesuai ketentuan disiplin ASN,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemko Padang belum mulai menerapkan skema WFH meski kebijakan tersebut telah disampaikan pemerintah pusat. Hal itu karena masih menunggu Surat Edaran (SE) dari kepala daerah.

Baca juga: ASN Pemprov Sumbar Harus Siaga saat WFH, Kepala BKD: Wajib Standby, Siap Dipanggil ke Kantor

“Untuk hari ini kita belum menerapkan WFH. Kita masih menunggu surat edaran, kemungkinan keluar hari ini dan mungkin mulai diterapkan pekan depan,” ujar Mairizon.

Ia menambahkan, penerapan WFH nantinya hanya berlaku untuk sektor yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.

Sejumlah instansi seperti Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, puskesmas, dan Dinas Lingkungan Hidup tetap bekerja seperti biasa.

Selain itu, kebijakan teknis pelaksanaan WFH akan diserahkan kepada masing-masing OPD sesuai kebutuhan.

Sementara itu, Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan penerapan WFH akan dilakukan secara bergiliran agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Baca juga: BKD Sumbar Pastikan Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat Dievaluasi Berkala

“Kita sudah mendiskusikan, pelaksanaan WFH ini bergiliran. Jangan sampai 100 persen tidak masuk kantor,” katanya.

Ia memastikan, meski ada kebijakan WFH, ASN tetap harus memastikan pelayanan publik, khususnya layanan tatap muka, tidak terganggu.

“Harus tetap ada yang standby di kantor. Pelayanan offline tidak boleh tutup,” tegasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved