Work From Home ASN

Pemprov Sumbar Berlakukan WFH ASN Sumbar Setiap Jumat, BKD Sebut Hemat Anggaran dan Energi

Kepala BKD Fitriati M, mengatakan penerapan WFH merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN

Tayang:
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
WFH ASN SUMBAR - Suasana saat penerapan work from home (WFH) di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Jumat (10/4/2026). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Fitriati M, mengatakan penerapan WFH merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang mengacu pada arahan pemerintah pusat. 

Ringkasan Berita:
  • Pemprov Sumbar mulai terapkan WFH ASN tiap Jumat sejak 10 April 2026.
  • BKD sebut kebijakan ini untuk tekan penggunaan BBM, listrik, dan biaya kantor.
  • Sistem kerja ASN kini gabungkan WFO dan WFH setiap pekan.
  • ASN di rumah sakit, Dukcapil, dan PTSP tetap wajib bekerja di kantor.
  • Pemprov Sumbar pastikan gaji dan TPP ASN tidak berkurang, kebijakan terus dievaluasi.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai menerapkan kebijakan  work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN)  Sumbar setiap hari Jumat bagi seluruh aparatur sipil negara mulai hari ini, Jumat (10/4/2026).

Langkah ini bertujuan untuk mendorong efisiensi penggunaan anggaran daerah dan penghematan sumber daya energi secara maksimal.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Fitriati M, mengatakan penerapan WFH merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang mengacu pada arahan pemerintah pusat.

“Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi, seperti mengurangi konsumsi BBM, listrik, air, serta biaya operasional kantor lainnya,” ujar Fitriati saat diwawancarai TribunPadang.com di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, sistem kerja ASN kini menggabungkan dua pola, yakni bekerja dari kantor (work from office/WFO) dan bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Baca juga: ASN Pelayanan Publik Pemprov Sumbar Tetap WFO, BKD Tegaskan WFH Tak Berlaku untuk Semua Pegawai

“WFH ini kita terapkan satu kali dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat,” katanya.

Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh ASN. Fitriati menegaskan, ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja di kantor.

“Yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti di rumah sakit, Dukcapil, PTSP, dan unit layanan lainnya, tetap bekerja seperti biasa,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan ini telah disusun secara terstruktur sehingga tidak akan menimbulkan kecemburuan di kalangan ASN.

“Kita sudah kategorikan sesuai tugas masing-masing, jadi tidak akan ada kecemburuan,” ujarnya.

Baca juga: ASN Pemprov Sumbar WFH Setiap Jumat, BKD Tegaskan Bukan Libur Tapi Wajib Lapor Output Harian

Selain itu, Pemprov Sumbar memastikan tidak ada pengurangan gaji maupun tambahan penghasilan pegawai (TPP) dalam penerapan WFH.

“Tidak ada pengurangan gaji atau TPP, karena ASN tetap bekerja,” tegasnya.

Fitriati menambahkan, kebijakan ini juga akan terus dievaluasi secara berkala untuk melihat dampak dan efektivitasnya.

“Nanti akan kita evaluasi, misalnya setiap bulan, dan hasilnya dilaporkan ke pemerintah pusat,” tutupnya.

Baca juga: Detik-detik Tebing Tambang Emas Sijunjung Longsor, Dua Warga Palangki Tewas Tertimbun Lumpur

Kantor Gubernur Sepi

Hari pertama penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai diberlakukan, Jumat (10/4/2026). 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved