Work From Home ASN

ASN Pemprov Sumbar WFH Setiap Jumat, BKD Tegaskan Bukan Libur Tapi Wajib Lapor Output Harian

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Fitriati M, menekankan setiap ASN yang menjalankan WFH wajib tetap bekerja

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
WFH ASN SUMBAR - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumbar, Fitriati M saat ditemui Jumat (10/4/2026). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Fitriati M, menekankan setiap ASN yang menjalankan WFH wajib tetap bekerja dan menghasilkan output kerja harian. 

Ringkasan Berita:
  • BKD Sumbar tegaskan WFH ASN bukan libur, pegawai tetap wajib bekerja dari rumah.
  • ASN harus melaporkan output kerja harian secara berjenjang ke atasan.
  • Pegawai tetap siaga dan bisa dipanggil ke kantor kapan saja saat dibutuhkan.
  • Layanan publik seperti rumah sakit dan Disdukcapil tidak ikut WFH.
  • Pemprov Sumbar mulai terapkan WFH setiap Jumat sejak 10 April 2026.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG –  Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) bukanlah tambahan hari libur, melainkan perubahan lokasi kerja dengan sistem berbasis kinerja.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Fitriati M, menekankan setiap ASN yang menjalankan WFH wajib tetap bekerja dan menghasilkan output kerja harian.

“WFH ini jangan dianggap menambah libur. ASN tetap bekerja seperti biasa, hanya lokasi kerjanya saja yang di rumah,” ujar Fitriati saat diwawancarai TribunPadang.com di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam kebijakan tersebut setiap ASN harus memiliki target kerja yang jelas dan terukur setiap harinya.  Bahkan, hasil pekerjaan itu wajib dilaporkan secara berjenjang kepada atasan.

“Setiap ASN harus punya output kerja harian. Itu dilaporkan dari staf ke kabid, kemudian lanjut ke kepala dinas,” jelasnya.

Baca juga: Pemko Padang Belum Terapkan WFH, Tunggu Surat Edaran Wali Kota Terkait Aturan Penerapam

Selain itu, ASN yang menjalankan WFH juga diwajibkan tetap siaga dan dapat dipanggil ke kantor kapan saja jika dibutuhkan.

“Walaupun WFH, mereka harus tetap standby. Jika diperlukan ke kantor, harus siap datang,” tegasnya.

Kebijakan WFH ini sendiri mulai diterapkan di lingkungan Pemprov Sumbar setiap hari Jumat, terhitung sejak 10 April 2026. Namun, tidak seluruh ASN mengikuti sistem kerja ini.

Fitriati menyebut, ASN yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap bekerja di kantor, seperti di rumah sakit, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, hingga unit pelayanan publik lainnya.

“Yang pelayanan langsung tidak kita ikutkan WFH, karena tidak mungkin pelayanan publik berhenti,” ujarnya.

Ia juga memastikan kebijakan ini tidak akan menimbulkan kecemburuan di kalangan ASN karena telah disesuaikan dengan tugas masing-masing.

Baca juga: Hari Pertama WFH ASN Pemprov Sumbar Berlaku, Ruangan Kantor Gubernur Kosong hingga Parkiran Sepi

“Tidak ada kecemburuan, karena sudah dikategorikan sesuai fungsi dan tugas ASN itu sendiri,” katanya.

Lebih lanjut, Fitriati menyebut penerapan WFH merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang bertujuan meningkatkan efisiensi, termasuk penghematan penggunaan energi dan biaya operasional.

“Dengan WFH, kita bisa mengurangi penggunaan BBM, listrik, air, dan biaya operasional lainnya,” jelasnya.

Meski telah resmi diterapkan, Pemprov Sumbar tetap akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved