UMP Sumbar 2025

UMK Padang Pariaman 2025 Naik 6,5 Persen jadi Rp2.994.193, Sesuai UMP Sumbar

UMK Padang Pariaman 2025 resmi naik 6,5 persen, mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar yang baru. Kenaikan ini menetapkan UMK Padang Pariaman

|
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Kompas.com
Ilustrasi UMP - UMK Padang Pariaman 2025 resmi naik 6,5 persen, mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar yang baru. Kenaikan ini menetapkan UMK Padang Pariaman. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Upah Minimum Kota (UMK) Padang Pariaman 2025 resmi naik 6,5 persen, mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar yang baru. 

Kenaikan ini menetapkan UMK Padang Pariaman sebesar Rp2.994.193.

"Kita di Padang Pariaman tidak ada pembahasan khusus, kita akan sesuaikan dengan UMP Sumbar sesuai SK yang baru saja keluar," kata Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM Padang Pariaman Jon Kenedy, Rabu (11/12/2024).

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor: 526-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat tahun 2025.

Dalam SK tersebut tertulis UMP Sumbar 2025 sebesar Rp2.994.193, naik Rp182.744 dari tahun 2024.

Baca juga: Sumbar Waspada! Dishub Petakan 75 Titik Rawan Laka Lantas dan 72 Titik Rawan Longsor Jelang Nataru

Di Padang Pariaman, Jon melanjutkan, pihaknya tidak membentuk Dewan Pengupahan untuk membahas UMK di tingkat Kabupaten.

"Kita tidak membentuk Dewan Pengupahan, karena di anggaran kita tidak ada untuk itu, jadi kita sesuaikan saja," ujarnya.

Untuk proses selanjutnya, kata Jon, pihaknya terlebih dahulu akan menyampaikan dan meneruskan serta menyebarkan informasi terkait naiknya UMP di Sumbar.

"Di tahap awal ini kita terlebih dahulu akan menyampaikannya kepada pihak-pihak terkait tentang kenaikan UMP ini," katanya.

Mengingat putusan ini baru diterima, sehingga pihaknya perlu melakukan koordinasi sebelum adanya pembahasan lebih lanjut. 

Baca juga: Kota Solok Bukan Daerah Industri, Pemko Tetapkan UMK Sama dengan UMP Sumbar

UMP Sumbar 2025

UMP Sumbar untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.994.193. 

Angka ini naik 6,5 persen dibandingkan dengan UMP Sumbar tahun 2024.

Hal itu diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar nomor: 526-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat tahun 2025.

SK tersebut ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi pada Senin (9/12/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved