UMP Sumbar 2025
UMK Padang Pariaman 2025 Naik 6,5 Persen jadi Rp2.994.193, Sesuai UMP Sumbar
UMK Padang Pariaman 2025 resmi naik 6,5 persen, mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar yang baru. Kenaikan ini menetapkan UMK Padang Pariaman
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Upah Minimum Kota (UMK) Padang Pariaman 2025 resmi naik 6,5 persen, mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar yang baru.
Kenaikan ini menetapkan UMK Padang Pariaman sebesar Rp2.994.193.
"Kita di Padang Pariaman tidak ada pembahasan khusus, kita akan sesuaikan dengan UMP Sumbar sesuai SK yang baru saja keluar," kata Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM Padang Pariaman Jon Kenedy, Rabu (11/12/2024).
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor: 526-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat tahun 2025.
Dalam SK tersebut tertulis UMP Sumbar 2025 sebesar Rp2.994.193, naik Rp182.744 dari tahun 2024.
Baca juga: Sumbar Waspada! Dishub Petakan 75 Titik Rawan Laka Lantas dan 72 Titik Rawan Longsor Jelang Nataru
Di Padang Pariaman, Jon melanjutkan, pihaknya tidak membentuk Dewan Pengupahan untuk membahas UMK di tingkat Kabupaten.
"Kita tidak membentuk Dewan Pengupahan, karena di anggaran kita tidak ada untuk itu, jadi kita sesuaikan saja," ujarnya.
Untuk proses selanjutnya, kata Jon, pihaknya terlebih dahulu akan menyampaikan dan meneruskan serta menyebarkan informasi terkait naiknya UMP di Sumbar.
"Di tahap awal ini kita terlebih dahulu akan menyampaikannya kepada pihak-pihak terkait tentang kenaikan UMP ini," katanya.
Mengingat putusan ini baru diterima, sehingga pihaknya perlu melakukan koordinasi sebelum adanya pembahasan lebih lanjut.
Baca juga: Kota Solok Bukan Daerah Industri, Pemko Tetapkan UMK Sama dengan UMP Sumbar
UMP Sumbar 2025
UMP Sumbar untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.994.193.
Angka ini naik 6,5 persen dibandingkan dengan UMP Sumbar tahun 2024.
Hal itu diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar nomor: 526-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat tahun 2025.
SK tersebut ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi pada Senin (9/12/2024).
Resmi Berlaku! UMP Sumbar 2025 Sebesar Rp2,994 Juta |
![]() |
---|
Belum Miliki UMK 2025, Kota Sawahlunto Ikut UMP Sumbar |
![]() |
---|
UMK Solok Selatan Tetap Sama dengan UMP Sumbar 2025, Berlaku 1 Januari |
![]() |
---|
UMK Padang 2025 Resmi Rp2,99 Juta Ikuti Nominal UMP Sumbar |
![]() |
---|
Dharmasraya Tidak Tetapkan UMK 2025, Ikuti UMP Sumbar Rp2,99 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.