UMP Sumbar

Pemkab Sijunjung Tunggu UMP Sumbar untuk Tentukan UMK 2025

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung masih menunggu penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Hafiz Ibnu Marsal
Kadis Nakertrans Sijunjung, Khamsiardi saat ditemui TribunPadang.com, Kamis (4/5/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung masih menunggu penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Sijunjung, Khamsiardi mengatakan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sijunjung 2025 akan berpedoman pada UMP Sumbar 2025.

“Selama ini UMK Sijunjung berpedoman kepada UMP Sumbar,” katanya saat dihubungi, Kamis (21/11/2024).

Baca juga: Siapkan UMK Tahun 2025, Pemko Padang akan Ikuti Arahan Pemerintah Pusat

Apabila sebuah kabupaten atau kota tidak bisa membentuk UMK maka dipakailah UMP.

Hingga saat ini, belum ada petunjuk teknis (juknis) terkait penetapan UMP maupun UMK.

Pemerintah daerah masih menunggu perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tentang Pengupahan.

Diketahui sebelumnya, UMP Sumbar 2024 naik dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449.

Pendapatan perkapita Kabupaten Sijunjung masih di bawah UMP maka daripada itu Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) hanya mengacu kepada UMP saja.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved