Pemko Padang

Siapkan UMK Tahun 2025, Pemko Padang akan Ikuti Arahan Pemerintah Pusat

Pemerintah Kota Padang akan menyiapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 dengan mengikuti aturan pemerintah pusat.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi upah - Pemerintah Kota Padang akan menyiapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 dengan mengikuti aturan pemerintah pusat. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Kota Padang akan menyiapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 dengan mengikuti  aturan pemerintah pusat. 

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Yosefriawan mengatakan Pemko Padang akan mengoptimalkan koordinasi serta dialog sosial dan bersinergi dengan perusahaan, pekerja, serikat pekerja, dan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar, dalam penetapan UMK 2025.

"Selain penetapan UMK, kita juga akan melakukan monitoring terhadap kesejahteraan pekerja agar kemungkinan-kemungkinan terjadinya PHK bisa kita tekan," ucapnya usai mengikuti Rapat Antisipasi Maraknya Isu PHK dan Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 secara daring yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, Kamis (31/10/2024). 

Yosefriawan menjelaskan dalam rapat itu, Menteri Tenaga Kerja RI Yassierli juga menyampaikan Pemerintah Pusat saat ini tengah berupaya mencari keselarasan kebijakan antara pusat dan daerah mengenai iklim pekerjaan dan usaha, sehingga PHK dapat diantisipasi. 

Sementara itu, untuk UMP sebutnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) saat ini memiliki waktu guna mengkaji dan melakukan simulasi penghitungan UMP berdasarkan inflasi dan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca juga: Bantah Laporan Teradu, Ketua Bawaslu Bukittinggi Harap Namanya Dipulihkan di Sidang Etik DKPP

UMP akan diumumkan 21 November nanti. Sebelum itu tentu kita akan menghitung dulu, sesuai dengan data BPS  yang masuk tanggal 6 November nanti. 

Dari situ akan dilakukan simulasi, perhitungan, inflasi berapa, pertumbuhan ekonomi berapa.

Yassierli juga mengimbau kepada pemerintah daerah memastikan prosedur terkait penetapan UMP sesuai dengan peraturan perundangan agar tidak memunculkan polemik.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved