UMP Sumbar

Pemkab Solok Selatan Samakan Besaran UMK dengan UMP Sumbar 2024 Rp2.8 Juta

Pemkab) Solok Selatan memutuskan ikut keputusan yang diambil Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terkait besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi UMP. Pemkab Solok Selatan memutuskan ikut keputusan yang diambil Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terkait besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK). 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan memutuskan ikut keputusan yang diambil Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terkait besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Diketahui, sejumlah pemerintah daerah mulai menetapkan UMK kabupaten/kota pasca penetapan UMP Sumbar 2024 sebesar Rp2.811.449.

Diketahui, UMP Sumbar ditetapkan naik dari tahun 2023 lalu yang hanya sebesar Rp2.742.476.

Pemkab Solok Selatan, juga memutuskan ikut keputusan Pemprov yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Saat dikonfirmasi oleh TribunPadang.com, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan, Joni Firmansyah mengatakan bahwa saat ini Solok Selatan akan mengikuti UMP yang ditetapkan oleh provinsi.

Baca juga: UMK Padang 2024 Sama UMP Sumbar, Disnakerin Padang Segera Sosialisasikan

"Karena beberapa hari lalu UMP baru ditetapkan oleh gubernur, hasil pembahasan sementara Solok Selatan akan mengikuti putusan pemerintah provinsi," katanya, Kamis (23/11/2023).

Joni menuturkan, terkait UMK saat ini Pemerintah Kabupaten Solok Selatan belum melakukan pembahasan lintas sektoral dengan beberapa instansi.

"Namun sepertinya untuk tahun ini, UMK Solok Selatan akan merujuk ada UMP," tuturnya.

Saat ditanya mengenai himbauan gubernur untuk menaikkan UMK Solok Selatan daripada UMP, Joni menyebutkan kondisi Solok Selatan saat ini belum memungkinkan untuk merumuskan sendiri UMK di atas UMP.

"Ke depan akan segera disosialisasikan tentang penetapan UMK di Solok Selatan yang sama dengan UMP," pungkasnya.(TribunPadang.com/Ghaffar Ramdi)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved