UMP Sumbar
Pemkab Solok Selatan Samakan Besaran UMK dengan UMP Sumbar 2024 Rp2.8 Juta
Pemkab) Solok Selatan memutuskan ikut keputusan yang diambil Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terkait besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan memutuskan ikut keputusan yang diambil Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terkait besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Diketahui, sejumlah pemerintah daerah mulai menetapkan UMK kabupaten/kota pasca penetapan UMP Sumbar 2024 sebesar Rp2.811.449.
Diketahui, UMP Sumbar ditetapkan naik dari tahun 2023 lalu yang hanya sebesar Rp2.742.476.
Pemkab Solok Selatan, juga memutuskan ikut keputusan Pemprov yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Saat dikonfirmasi oleh TribunPadang.com, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan, Joni Firmansyah mengatakan bahwa saat ini Solok Selatan akan mengikuti UMP yang ditetapkan oleh provinsi.
Baca juga: UMK Padang 2024 Sama UMP Sumbar, Disnakerin Padang Segera Sosialisasikan
"Karena beberapa hari lalu UMP baru ditetapkan oleh gubernur, hasil pembahasan sementara Solok Selatan akan mengikuti putusan pemerintah provinsi," katanya, Kamis (23/11/2023).
Joni menuturkan, terkait UMK saat ini Pemerintah Kabupaten Solok Selatan belum melakukan pembahasan lintas sektoral dengan beberapa instansi.
"Namun sepertinya untuk tahun ini, UMK Solok Selatan akan merujuk ada UMP," tuturnya.
Saat ditanya mengenai himbauan gubernur untuk menaikkan UMK Solok Selatan daripada UMP, Joni menyebutkan kondisi Solok Selatan saat ini belum memungkinkan untuk merumuskan sendiri UMK di atas UMP.
"Ke depan akan segera disosialisasikan tentang penetapan UMK di Solok Selatan yang sama dengan UMP," pungkasnya.(TribunPadang.com/Ghaffar Ramdi)
Pemkab Sijunjung Tunggu UMP Sumbar untuk Tentukan UMK 2025 |
![]() |
---|
UMP Sumatera Barat yang Baru Rp2.811.449 Mulai Berlaku Hari Ini, 1 Januari 2024 |
![]() |
---|
UMP Naik, Pemkab Tanah Datar Setarakan UMK dengan Provinsi Rp2,81 Juta |
![]() |
---|
Kondisi Fiskal Daerah Rendah, Kabupaten Pasaman Samakan UMK dengan UMP Sumbar 2024 |
![]() |
---|
Upah Minimum Kabupaten Agam 2024 Mengacu UMP Sumbar Rp2,8 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.