Kota Padang
UMK Padang 2024 Sama UMP Sumbar, Disnakerin Padang Segera Sosialisasikan
Nominal Upah Minimum Kota (UMK) Kota Padang tahun 2024 sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Bara. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas ..
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Nominal Upah Minimum Kota (UMK) Kota Padang tahun 2024 sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang, Ferry Erviyan Rinaldy, Rabu (22/11/2023).
"Sama dengan provinsi," ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-768-2023, UMP Sumbar tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.811.449.
Dalam putusan tersebut juga dibunyikan, perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP tahun 2024.
Besaran UMP dikecualikan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP yang ditetapkan dalam keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
Baca juga: UMP Sumbar 2024 Cuma Naik Rp68 Ribu, Serikat Pekerja Sebut Tak Sesuai Harapan
Upah Minimum Provinsi berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan tidak tetap/kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja/buruh.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Terkait ketentuan tersebut, Ferry Erviyan Rinaldy mengaku pihaknya juga segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di Kota Padang.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-TribunPadangcom-2.jpg)