UMP Sumbar

Tahun Baru 2026! UMP Sumbar Resmi Berlaku Hari Ini, Gaji Minimum Naik Jadi Rp3.182.955

Memasuki tahun baru 1 Januari 2026, UMP Sumbar 2026 resmi berlaku dengan besaran Rp3.182.955.

Tayang:
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
UMP SUMBAR BERLAKU - Ilustrasi UMP Sumbar 2026. Memasuki tahun baru 1 Januari 2026, UMP Sumbar 2026 resmi berlaku dengan besaran Rp3.182.955. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG — Memasuki tahun baru 1 Januari 2026, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2026 resmi berlaku dengan besaran Rp3.182.955. 

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai menerapkan ketentuan upah minimum ini untuk seluruh wilayah provinsi.

Penetapan UMP Sumbar 2026 tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026. Nilai upah minimum ini naik 6,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain UMP Sumbar 2026, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026.

Ketentuan ini mengatur upah sektoral sebesar Rp3.214.846 untuk dua sektor usaha yang telah ditetapkan.

Baca juga: Kriminalitas Bukittinggi Naik Sepanjang 2025, Kasus Kekerasan dan Narkoba Mendominasi

Rekomendasi Dewan Pengupah

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengatakan penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

“UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk tahun 2026 kita naikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga besarannya menjadi Rp3,18 juta. Sementara UMSP kita tetapkan sebesar Rp3,21 juta,” ujar Mahyeldi, Senin (22/12/2025).

Mahyeldi menjelaskan, ketentuan UMP dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK).

Pengupahan bagi UMK mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri.

Sementara itu, UMSP hanya berlaku untuk dua sektor usaha, yakni sektor perkebunan kelapa sawit beserta turunannya serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.

Baca juga: Serba-Serbi Malam Tahun Baru 2026 di Kota Padang: Pantai Ramai, Basko Padat, Doa Bersama Digelar

Kesepakatan Berbagai Unsur

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sumbar, Firdaus Firman, menambahkan penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 merupakan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi.

“Rapat pertama dilaksanakan pada Jumat (19/12) dan dilanjutkan pada Senin pagi (22/12). Surat Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026,” tegas Firdaus.

Ia menyebutkan, rapat Dewan Pengupahan dihadiri unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi, serta unsur pemerintah. Dalam rapat tersebut disepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar penetapan UMP dan UMSP Sumbar Tahun 2026.

“Penetapan ini juga mempertimbangkan kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap keputusan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan bersama,” pungkasnya.

Baca juga: Kondisi Jalur Sitinjau Lauik Terkini Pasca Tahun Baru 2026, Arus Padang-Solok Lancar

Kebutuhan Hidup LayakKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis biaya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Indonesia.

Perhitungan KHL ini menggunakan metode berbasis standar ILO, dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved