UMP Sumbar
Cara Hitung Kenaikan UMP 2024 Sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 yang Dipastikan Naik
Simak cara menghitung kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 mengenai Perubatas atas PP Nomor
Ia memastikan bahwa upah minimum 2024 naik dan sebagai bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Ida Fauziyah, Jumat (10/11/2023), dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Partai Buruh Nilai Masih Banyak Perusahaan di Sumbar Belum Terapkan Upah Sesuai UMP
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha."
"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," jelasnya.
Ida juga menegaskan penetapan upah minimum provinsi paling lambat pada 21 November 2023 dan setingkat kabupaten/kota pada 30 November 2023.(*)
Pemkab Sijunjung Tunggu UMP Sumbar untuk Tentukan UMK 2025 |
![]() |
---|
UMP Sumatera Barat yang Baru Rp2.811.449 Mulai Berlaku Hari Ini, 1 Januari 2024 |
![]() |
---|
UMP Naik, Pemkab Tanah Datar Setarakan UMK dengan Provinsi Rp2,81 Juta |
![]() |
---|
Pemkab Solok Selatan Samakan Besaran UMK dengan UMP Sumbar 2024 Rp2.8 Juta |
![]() |
---|
Kondisi Fiskal Daerah Rendah, Kabupaten Pasaman Samakan UMK dengan UMP Sumbar 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.