Jadwal SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling di Kota Padang Minggu 25 Januari 2026, Cek Lokasi dan Waktunya

Pelaksanaan layanan SIM keliling oleh Ditlantas Polda Sumbar digelar di parkiran Stadion GOR Haji Agus Salim Padang.

Tayang:
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Rezi Azwar
JADWAL SIM KELILING – Kendaraan SIM Keliling melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Samsat Kota Padang, Jalan Asahan, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Rabu (14/1/2026). Pelaksanaan layanan SIM keliling oleh Ditlantas Polda Sumbar digelar di parkiran Stadion GOR Haji Agus Salim Padang, pada Minggu (25/1/2026). 

Ringkasan Berita:

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Minggu (25/1/2026).

Pelayanan SIM Keliling digelar untuk mempermudah masyarakat.

Untuk pelayanan SIM Keliling dilaksanakan sejak pagi hari pada dua lokasi yang ada di Kota Padang.

Layanan ini digelar oleh Ditlantas Polda Sumbar dan Satlantas Polresta Padang.

Namun, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Jadwal SIM Keliling Satlantas Polresta Padang

Pelaksanaan SIM keliling dari Satlantas Polresta Padang dilaksanakan di kawasan kegiatan Car Free Day.

Kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tersebut dilaksanakan setiap hari Minggu di Kota Padang.

Lokasi kegiatan Car Free Day di Kota Padang digelar di Jalan Sudirman hingga Jalan Rasuna Said.

Baca juga: Cuaca 7 Kota di Sumbar Minggu 25 Januari 2026, Berawan dan Bukittinggi Hujan Ringan

Masyarakat bisa melakukan permohonan perpanjangan SIM sejak pagi, yaitu dari pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Dimana masyarakat bisa berolahraga sambil memperpanjang SIM.

Persyaratan yang perlu dibawa oleh masyarakat adalah KTP asli beserta fotokopi dan SIM lama yang masih berlaku.

Persyaratan lainnya berupa surat keterangan berbadan sehat, surat hasil tes psikologi, serta lampiran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif.

Sebelum berangkat melakukan permohonan perpanjangan SIM, warga diimbau untuk selalu mengecek jadwal SIM keliling yang dirilis setiap hari.

Baca juga: Angka Kecelakaan di Sumbar Turun Sepanjang 2025, Korban Meninggal Tercatat 449 Orang

Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi:

- Fotokopi KTP dan SIM lama

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved