Kota Padang

UNP Berhentikan Mahasiswa Diduga Terlibat Hubungan Sesama Jenis di Padang

"Pertama terbukti, ada bukti fisik, makanya diberikan sanksi DO," ujarnya.

Tayang:
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
PENYELENGGARAAN HAJI- Sekretaris UNP Erianjoni usai mendampingi Kepala Penyelenggaraan Haji RI, Moch Irfan Yusuf usai kegiatan di Universitas Negeri Padang, Selasa (22/7/2025). Sekretaris Universitas Negeri Padang, Erianjoni, membenarkan bahwa salah satu pria yang terekam dalam video tersebut merupakan mahasiswa UNP angkatan 2025. 

Ringkasan Berita:
  • UNP menjatuhkan sanksi DO kepada seorang mahasiswa yang diduga terlibat hubungan sesama jenis.
  • Dalam video yang beredar, tampak seorang pria yang disebut sebagai mahasiswa UNP berada di dalam kamar kos hanya mengenakan celana dalam.
  • Sekretaris Universitas Negeri Padang, Erianjoni, membenarkan salah satunya merupakan mahasiswa UNP angkatan 2025.
  • UNP akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran berat.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Universitas Negeri Padang (UNP) menjatuhkan sanksi pemberhentian atau drop out (DO) kepada seorang mahasiswa yang diduga terlibat hubungan sesama jenis.

Keputusan tersebut diambil setelah kampus melakukan investigasi terhadap kasus yang viral di media sosial beberapa hari terakhir.

Mahasiswa tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah video penggerebekan di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Gajah IV, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat, beredar luas di media sosial.

Dalam video yang beredar, tampak seorang pria yang disebut sebagai mahasiswa UNP berada di dalam kamar kos hanya mengenakan celana dalam.

Warga yang melakukan penggerebekan juga memperlihatkan isi percakapan di telepon genggam yang diduga berisi pesan bernada mesra dengan sesama pria.

Baca juga: Viral Video Penggerebekan Pasangan Sesama Jenis di Padang, Polisi dan Satpol PP Belum Terima Laporan

Sekretaris Universitas Negeri Padang, Erianjoni, membenarkan bahwa salah satu pria yang terekam dalam video tersebut merupakan mahasiswa UNP angkatan 2025.

"Di dalam video itu hanya satu orang mahasiswa kami, satu lagi tidak tahu. Kami sudah mengambil langkah, sudah diberhentikan atau DO," kata Erianjoni, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, keputusan pemberhentian diambil setelah kampus melakukan penelusuran dan investigasi berjenjang mulai dari tingkat program studi, departemen, fakultas hingga universitas.

Erianjoni mengatakan, video yang beredar menjadi salah satu bahan dalam proses pemeriksaan, disertai bukti lain yang diperoleh kampus selama investigasi berlangsung.

"Pertama terbukti, ada bukti fisik, makanya diberikan sanksi DO," ujarnya.

Ia menegaskan UNP akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran berat yang dinilai bertentangan dengan kode etik dan norma yang berlaku di lingkungan kampus.

Baca juga: Solar Langka di Sumbar, Heru: Sudah Antre 4 Jam Belum Dapat, Seperti Mencari Emas Saja

Selain mahasiswa, kata dia, kebijakan tersebut juga berlaku bagi seluruh sivitas akademika, termasuk tenaga kependidikan dan dosen.

"Kalau terbukti tentu akan kami tindak tegas. Ini berlaku untuk semua, tidak hanya mahasiswa," katanya.

Erianjoni juga mengimbau sivitas akademika maupun masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran serupa yang disertai bukti kuat.

"Kami mengimbau kepada seluruh sivitas akademika, baik mahasiswa, tenaga kependidikan maupun dosen, untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindakan yang mencurigakan atau mengarah pada kekerasan seksual maupun pelanggaran seksual," tuturnya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved