Menaker ke Sumbar

Menaker Yassierli Janjikan Regulasi Baru Terkait Upah Usai Putusan MK Soal UU Ciptaker

Yassierli menegaskan, putusan MK yang mengubah sejumlah pasal terkait ketenagakerjaan harus segera diikuti pemerintah.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli saat mengunjungi Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Padang, Jumat (8/11/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, memastikan pemerintah akan segera menyusun regulasi baru mengenai upah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Ciptaker

Yassierli menegaskan, putusan MK yang mengubah sejumlah pasal terkait ketenagakerjaan harus segera diikuti pemerintah.

"Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan beberapa pasal, sebagian besar terkait ketenagakerjaan. Karena itu sudah putusan yang final dan mengikat, maka kemudian pemerintah harus mengikuti," kata Yassierli ditemui di BPVP Padang, Jumat (8/11/2024).

Ia mengatakan, dari 21 pasal UU Ciptaker yang digugat, Kementerian Tenaga Kerja sudah membagi skala prioritas yang akan dituangkan dalam aturan selanjutnya.

"Kita sudah lihat dari 21 pasal itu, kita sudah bagi mana yang harus kita selesaikan segera, mana yang kemudian jangka menengah dan jangka panjang terkait UU Ketenagakerjaan," ujar dia.

Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Tinjau Fasilitas BPVP Padang dan Dialog dengan Peserta Pelatihan

Yassierli bilang, yang termasuk jangka pendek dan harus disegerakan itu ialah terkait upah. Saat ini Kementerian Tenaga Kerja sedang mengkaji hal itu itu.

"Idealnya memang 21 November 2024 batas waktu gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan (DP) provinsi. Putusan MK baru diketok Jumat yang lalu, sedangkan permintaan Presiden itu untuk mengoptimalkan keberadaan DP Nas, dan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit. Ini yang sedang dioptimalkan," kata Menaker.

Dirinya ingin regulasi yang akan dikeluarkan menjadi Peraturan Menteri adalah lahir dari kesepakatan bersama dari semua komponen LKS Tripartit nasional.

Ia memastikan juga bila aturan yang diterbitkan pascaputusan MK harus dilaksanakan perusahaan.

"Perusahaan harus melaksanakan itu, dan concern kita sekali lagi adalah kita ingin melindungi hak-hak pekerja, kita ingin memakmurkan pekerja, tentu juga memastikan bahwa dunia usaha ini tetap kompetitif, dan itu tidak mudah," imbuhnya.

Baca juga: Rumah Ayah Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Padang Sepi, Tetangga: Jenazah Dibawa ke Tanah Datar

Adapun terkait masih ada keberatan dari pengusaha pascaputusan MK, Yassierli bilang semuanya masih berproses, terkait dengan adanya keberatan di sana di sana ini akan dicarikan titik temu.

Dilansir dari Tribunnews.com, gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah mendapat respons positif dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut dan melakukan perubahan pada sejumlah pasal dalam UU Ciptaker.

"Ada 21 pasal yang diubah oleh MK," ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan putusan pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Perubahan ini merespons kekhawatiran mengenai perlindungan hak pekerja yang terancam oleh perimpitan norma antara UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved