UMP Sumbar 2026

Pemprov Sumbar Segera Umumkan UMP 2026, Dipastikan Alami Kenaikan

Firdaus memastikan UMP Sumbar tahun 2026 mengalami kenaikan. Namun, besaran nominal kenaikan tersebut akan diumumkan langsung oleh gubernur.

Tayang:
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
UMP SUMBAR- Kepala Disnakertrans Sumbar, Firdaus Firman, memberikan keterangan kepada TribunPadang.com, terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar tahun 2026 di Padang, Senin (22/12/2025). Firdaus memastikan UMP Sumbar tahun 2026 mengalami kenaikan. Namun, besaran nominal kenaikan tersebut akan diumumkan langsung oleh gubernur. 
Ringkasan Berita:
  • Pemprov Sumbar berencana mengumumkan UMP Sumbar tahun 2026.
  • Pengumuman tersebut dilakukan setelah Pemprov Sumbar menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan dan menyepakati besaran kenaikan UMP yang akan ditetapkan.
  • Hasil rapat tersebut nantinya akan diumumkan secara langsung oleh Gubernur Sumatera Barat.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) berencana mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar tahun 2026 pada hari ini.

Pengumuman tersebut dilakukan setelah Pemprov Sumbar menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan dan menyepakati besaran kenaikan UMP yang akan ditetapkan.

Hasil rapat tersebut nantinya akan diumumkan secara langsung oleh Gubernur Sumatera Barat.

Baca juga: Indeks Alfa 0,5 - 0,9, Kenaikan UMP 2026 Sumatera Barat Bisa Berkisar Rp 169.471 hingga Rp 209.593

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Firdaus Firman.

“Secara lisan sudah kita sampaikan kepada gubernur hingga sektoral. Mudah-mudahan hari ini, Pergubnya sudah bisa ditandatangani gubernur sehingga bisa langsung diumumkan. Namun jika belum, paling lambat besok akan diumumkan,” kata Firdaus Firman saat ditemui TribunPadang.com di ruang kerjanya, Senin (22/12/2025).

Firdaus memastikan UMP Sumbar tahun 2026 mengalami kenaikan. Namun, besaran nominal kenaikan tersebut akan diumumkan langsung oleh gubernur.

“Dari rapat Dewan Pengupahan sejak Jumat kemarin dan dilanjutkan hari ini, sudah ada angka UMP terbaru Sumbar. Yang pasti, ada kenaikan UMP tahun ini,” jelasnya.

Baca juga: Simulasi Kenaikan UMP Sumatera Barat 2026 dengan Formula Baru: Naik 6,74 Persen Jadi Rp 3.196.000

Ia menjelaskan, kenaikan UMP Sumbar 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan, yang menjadi dasar perhitungan UMP tahun 2026.

“Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 sudah diatur terkait kenaikan alfa dari 0,5 hingga 0,9, dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan UMP yang sedang berjalan,” ujarnya.

Firdaus menambahkan, kesepakatan kenaikan UMP tersebut dihasilkan melalui rapat bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur serikat pekerja, pengusaha, akademisi, organisasi perangkat daerah (OPD), serta Badan Pusat Statistik (BPS).

“Dari pembahasan itu sudah kita sepakati besaran UMP bersama Dewan Pengupahan. Selanjutnya tinggal menunggu gubernur untuk mengumumkan angkanya,” tutup Firdaus. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved