UMP Sumbar 2026

Persentase Kenaikan UMP Sumbar 5 Tahun Terakhir: 2023 Tertinggi, 2026 Naik Berapa Persen?

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat dalam lima tahun terakhir menunjukkan pola yang berubah setiap tahun.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
UMPS SUMBAR 2026 - Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar). Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat dalam lima tahun terakhir menunjukkan pola yang berubah setiap tahun. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat dalam lima tahun terakhir menunjukkan pola yang berubah setiap tahun.

Pergerakan nilai UMP ini menjadi acuan pekerja, perusahaan, serta pemerintah daerah menjelang penetapan UMP Sumbar 2026.

Dari data yang tersedia, tahun 2023 tercatat sebagai periode dengan persentase kenaikan tertinggi, sementara proyeksi 2026 masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

Berikut daftar persentase kenaikan UMP Sumatera Barat dalam lima tahun terakhir, dihitung berdasarkan data resmi perkembangan nilai UMP.

Daftar Persentase Kenaikan UMP Sumbar:

  • 2018 → 2019: naik dari Rp2.119.067 menjadi Rp2.289.220 (naik 8,02 persen)
  • 2019 → 2020: naik dari Rp2.289.220 menjadi Rp2.484.041 (naik 8,50 % )
  • 2020 → 2021: tetap Rp2.484.041 (0 % )
  • 2021 → 2023: naik dari Rp2.484.041 menjadi Rp2.742.476 (naik 10,40 % )
  • 2023 → 2024: naik dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.994.193 (naik 9,18 % )

Berapa Persen Kenaikan UMP 2026?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) hingga kini masih menunggu arahan resmi pemerintah pusat terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar tahun 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Firdaus Firman, mengatakan bahwa proses penetapan UMP baru dapat dilakukan setelah pemerintah pusat menyurati gubernur.

“Untuk UMP kita masih menunggu. Prosesnya itu setelah pemerintah pusat bersurat kepada gubernur. Setelah itu, kami bersama Dewan Pengupahan akan melakukan rapat pembahasan,” ujar Firdaus Firman kepada TribunPadang.com saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/11/2025).

Menurutnya, hingga saat ini Pemprov Sumbar belum bisa mengambil langkah karena seluruh keputusan awal berada di tingkat pusat.

Ia menyebutkan bahwa pengumuman terkait UMP secara nasional direncanakan dilakukan pekan depan.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sumatera Utara Sabtu 15 November 2025: Hujan Ringan hingga Sedang di Banyak Wilayah

“Dijadwalkan pada 21 November 2025 akan diumumkan. Harapannya, kita semua bersabar menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Terkait kemungkinan kenaikan UMP 2026, Firdaus memperkirakan akan ada penyesuaian nilai upah.

Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

“Iya, kemungkinan ada kenaikan. Setelah putusan MK terkait undang-undang cipta kerja, tentu ada perubahan, termasuk yang berkaitan dengan upah minimum provinsi,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga akan menyesuaikan kebijakan pengupahan berdasarkan putusan MK tersebut.

“Karena putusan MK itu akan diakomodir oleh kementerian, otomatis akan ada kenaikan UMP, meskipun nanti mungkin berbeda dengan provinsi lain,” tutup Firdaus.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved