UMP Sumbar 2026
UMP Sumbar 2026 Naik? Pemprov Masih Tunggu Arahan Pusat
Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) hingga kini masih menunggu arahan resmi pemerintah pusat terkait penetapan Upah Minimum Provinsi
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
Ringkasan Berita:
- Pemprov Sumbar belum bergerak karena penetapan UMP 2026 masih menunggu arahan pusat.
- Disnakertrans menegaskan rapat baru dimulai setelah surat resmi diterima.
- Pengumuman nasional dijadwalkan 21 November 2025.
- Ada sinyal kenaikan UMP setelah putusan MK soal UU Cipta Kerja.
- Kebijakan Kemnaker disebut akan menyesuaikan aturan baru.
TRIBUNPADANG.COM, PADANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) hingga kini masih menunggu arahan resmi pemerintah pusat terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar tahun 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Firdaus Firman, mengatakan bahwa proses penetapan UMP baru dapat dilakukan setelah pemerintah pusat menyurati gubernur.
“Untuk UMP kita masih menunggu. Prosesnya itu setelah pemerintah pusat bersurat kepada gubernur. Setelah itu, kami bersama Dewan Pengupahan akan melakukan rapat pembahasan,” ujar Firdaus Firman kepada TribunPadang.com saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/11/2025).
Menurutnya, hingga saat ini Pemprov Sumbar belum bisa mengambil langkah karena seluruh keputusan awal berada di tingkat pusat.
Ia menyebutkan bahwa pengumuman terkait UMP secara nasional direncanakan dilakukan pekan depan.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sumatera Utara Sabtu 15 November 2025: Hujan Ringan hingga Sedang di Banyak Wilayah
“Dijadwalkan pada 21 November 2025 akan diumumkan. Harapannya, kita semua bersabar menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan kenaikan UMP 2026, Firdaus memperkirakan akan ada penyesuaian nilai upah.
Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
“Iya, kemungkinan ada kenaikan. Setelah putusan MK terkait undang-undang cipta kerja, tentu ada perubahan, termasuk yang berkaitan dengan upah minimum provinsi,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga akan menyesuaikan kebijakan pengupahan berdasarkan putusan MK tersebut.
“Karena putusan MK itu akan diakomodir oleh kementerian, otomatis akan ada kenaikan UMP, meskipun nanti mungkin berbeda dengan provinsi lain,” tutup Firdaus.(*)
| Dua Guru Bersyukur Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo: Jangan Ada Kriminalisasi terhadap Guru! |
|
|---|
| Sempat Buron, Pelaku Pencurian Cabai Ditangkap Saat Jualan Ikan di Pasar Ibuh Payakumbuh |
|
|---|
| Rekap Kumamoto Masters 2025: Badai Kekalahan Landa Sederet Wakil Indonesia yang Tersisa |
|
|---|
| Bunga Bangkai Raksasa Mekar Lagi di Palupuh Agam, Enam Kali Muncul Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Kasus Campak Melonjak di Kota Padang, Imunisasi Masih Jadi Halangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Firdaus-Firman-mengatakan-bahwa-proses-ped.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.