Pencurian di Payakumbuh

Sempat Buron, Pelaku Pencurian Cabai Ditangkap Saat Jualan Ikan di Pasar Ibuh Payakumbuh

Polres Payalumbuh berhasil mengamankan seorang pria diduga melakukan tindak pidana pencurian, Kamis (13/11/2025)

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
Polres Payakumbuh
PENANGKAPAN PELAKU PENCURIAN: Penampakan terduga pelaku pencurian cabai di sebuah kedai di di Pasar Ibuh pada Desember 2023 lalu saat berada di Mapolres Payakumbuh, Kamis (13/11/2025). Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, IPTU Andrio sebut terduga pelaku merupakan DPO pencurian cabai. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi tangkap pelaku pencurian cabai R (45) saat berjualan ikan di Pasar Ibuh Payakumbuh.
  • R masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian cabai Desember 2023.
  • Barang bukti cabai senilai Rp 800.000 sudah terjual, uang hasil penjualan habis untuk kebutuhan pribadi.
  • Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi akurat Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh.
  • R kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payalumbuh berhasil mengamankan seorang pria diduga melakukan tindak pidana pencurian, Kamis (13/11/2025) pukul 09:30 WIB.

Terduga pelaku diamankan di Pasar Ibuh, Blok Timur, Kelurahan Koto Kociak Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.

Kasat Reskrim IPTU Andrio Putra Siregar mengatakan bahwa terduga pelaku berinisial R (45), berprofesi sebagai pedagang ikan di pasar tersebut.

"Pelaku ditangkap oleh pihak berwajib saat berjualan ikan di Komplek Pasar Ibuh Kota Payakumbuh," ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Ia melanjutkan, terduga pelaku merupakan salah satu tersangka yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Reskrim Polres Payakumbuh.

Baca juga: Pengertian Praaksara dalam IPS Kelas 7 Halaman 70 Kurikulum Merdeka, Simak Penjelasannya

R (45) diduga melakukan kasus pencurian cabai yang terjadi di sebuah kedai di Pasar Ibuh pada Desember 2023 lalu.

"Penangkapan ini merupakan pengembangan dari laporan polisi LP/B/344/XII/2023/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumbar tanggal 13 Desember 2023, tentang dugaan tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 363 KUH-Pidana," katanya.

IPTU Andrio menyebut, penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh mendapatkan informasi akurat tentang keberadaannya.

Saat ditangkap, R (45) sudah mengakui perbuatannya dan telah menjual barang bukti berupa cabai di Pasar Gadut, Kecamatab Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang dicuri oleh tersangka telah terjual senilai Rp 800.000,- dan uang hasil penjualan barang bukti curian tersebut telah habis untuk kebutuhan pribadi tersangka," sebutnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved