Kabupaten Padang Pariaman

Lagi, Dua ODGJ Perempuan di Padang Pariaman Dibebaskan dari Pemasungan

“Di dalam bangunan itu Jasniar menjalani aktivitasnya, mulai dari makan, minum hingga buang air,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
tribunnews.com
DEPRESI- Ilustrasi seorang mengalami depresi. Aksi pemasungan terhadap Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Padang Pariama masih terus terjadi, kali ini Aksi solidaritas Piaman Laweh (Aspila) menindaklanjuti lanjuti laporan warga terkait pemasungan dua perempuan yang sudah mengalami pemasungan selama delapan dan 10 tahun. 
Ringkasan Berita:
  • Dua orang perempuan ODGJ mendapat perlakuan pemasungan di Kabupaten Padang Pariaman.
  • ODGJ pertama bernama Jasniar usia 40 tahun yang dipasung sejak 10 tahun silam, di dalam bangunan tembok berukuran dua meter kali dua meter, dengan pintu besi.
  • Kedua, ODGJ bernama Rita Agustina, berusia 43 tahun, ia sudah dipasung sejak tahun 2017.
  • Kedua ODGJ ini sudah ditindaklanjuti oleh dinas terkait, untuk mendapat perlakuan yang layak melalui lembaga yang ada.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN – Aksi pemasungan terhadap Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Padang Pariaman, Sumatera Baratm, masih terus terjadi.

Kali ini Aksi solidaritas Piaman Laweh (Aspila) menindaklanjuti lanjuti laporan warga terkait pemasungan dua perempuan yang sudah mengalami pemasungan selama delapan dan 10 tahun.

Pemasungan ODGJ pertama ditemukan oleh Aspila, di Nagari Balai Baiak, dengan nama Jasniar usia 40 tahun, dan sudah mengalami gangguan kejiwaan sejak 20 tahun lalu.

Jasniar menurut Ketua Aspila Azwar Anas, sudah dipasung sejak 10 tahun silam, di dalam bangunan tembok berukuran dua meter kali dua meter, dengan pintu besi.

Baca juga: Ironi Pemasungan ODGJ di Padang Pariaman, Terkunci Selama Lima Tahun di Rumah Sendiri

“Di dalam bangunan itu Jasniar menjalani aktivitasnya, mulai dari makan, minum hingga buang air,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).

Jasnimar sejatinya menurut keterangan warga, saat dilepas sering mengancam masyarakat dan melakukan tindakan merugikan diri sendiri dan masyarakat lain.

Selain Jasnimar, ODGJ lain yang ditindaklanjuti Aspila Bernama Rita Agustina, berusia 43 tahun, ia sudah dipasung sejak tahun 2017.

“Keterangan keluarga, Rita ini sudah sempat diobati kian kemari. Namun ia tetap membahayakan karena merusak barang di rumah dan rumah tetangga,” ujar Anas.

Baca juga: 3 Berita Populer Sumbar: Kisah Roni ODGJ, Operasi Zebra Singgalang, Kapal dari Sibolga Patah As

Berbeda dengan Jasniar, Rita mengalami pemasungan di dalam ruangan kecil yang membuat tubuhnya tidak bisa berdiri, sehingga mengalami kelumpuhan.

Menurut Azwar Anas, kedua ODGJ ini sudah ditindaklanjuti oleh dinas terkait, untuk mendapat perlakuan yang layak melalui lembaga yang ada.

“Saya sejatinya hanya ingin memastikan, bahwa di negara yang sudah Merdeka ini, tindakan pemasungan sudah tidak relevan lagi. Kondisi kejiwaan seseorang bukan alasan lagi. Keluarga dan pemerintah harus bahu membahu untuk menyelesaikan persoalan yang ada ini,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang ODGJ bernama Roni Aries (42), yang dipasung di Korong Tampunik, Nagari Singguliang, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, berhasil dibebaskan.

Baca juga: Kisah Roni, ODGJ Padang Pariaman yang Akhirnya Bebas dari Belenggu Setelah Kecaman Keras dari Publik

Ia kini telah dievakuasi dan dipindahkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. HB. Saanin Padang untuk menerima perawatan intensif yang layak.

Kemudian, seorang pria berusia 45 tahun di Nagari Padang Bintungan, Kecamatan Nan Sabaris, ditemukan telah dirantai dan dipasung di rumahnya selama kurang lebih lima tahun terakhir.

Rencana evakuasi saat ini terkendala penuhnya kapasitas YPJI dan masih menunggu persetujuan resmi dari keluarga.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved