Kabupaten Padang Pariaman
Aspila Lepaskan Dua ODGJ Dipasung Puluhan Tahun di Padang Pariaman, Kasus dan Nasib Berbeda
Aksi solidaritas Piaman Laweh (Aspila) membebaskan dua ODGJ yang dipasung bertahun-tahun di Padang Pariaman.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Ringkasan Berita:
- Aspila membebaskan dua ODGJ yang dipasung bertahun-tahun di Padang Pariaman.
- Jasniar, 40 tahun, dipasung 10 tahun di bangunan kecil dengan pintu besi.
- Rita Agustina, 43 tahun, dipasung sejak 2017 di ruang sempit hingga mengalami kelumpuhan.
- Kedua ODGJ kini ditangani dinas terkait dan mendapat perawatan resmi.
- Kasus ini menyorot praktik pemasungan yang masih terjadi, meski negara telah merdeka.
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN – Aksi solidaritas Piaman Laweh (Aspila) membebaskan dua ODGJ yang dipasung bertahun-tahun di Padang Pariaman.
Penanganan ini dilakukan setelah laporan masyarakat masuk dan langsung ditindaklanjuti.
ODGJ pertama bernama Jasniar, 40 tahun, ditemukan di Nagari Balai Baiak. Ia dipasung selama 10 tahun di dalam bangunan berdinding tembok berukuran dua meter dengan pintu besi.
Ketua Aspila, Azwar Anas, menyebut Jasniar menjalani seluruh aktivitas di ruang itu, termasuk makan, minum, dan buang air. Warga menjelaskan saat dilepas, Jasniar kerap mengancam dan merusak benda di sekitarnya.
“Di dalam bangunan itu Jasniar menjalani aktifitasnya, mulai dari makan, minum hingga buang air,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Jasnimar sejatinya menurut keterangan warga, saat dilepas sering mengancam masyarakat dan melakukan tindakan merugikan diri sendiri dan masyarakat lain.
Baca juga: Peringati Hari Guru Nasional KKG Gugus II Lembah Segar Sawahlunto Gelar Lomba Kreativitas
Selain Jasnimar, ODGJ lain yang ditindaklanjuti Aspila Bernama Rita Agustina, berusia 43 tahun, ia sudah dipasung sejak tahun 2017.
“keterangan keluarga, Rita ini sudah sempat diobati kian kemari. Namun ia tetap membahayakan karena merusak barang di rumah dan rumah tetangga,” ujar Anas.
Berbeda dengan Jasniar, Rita mengalami pemasungan di dalam rungan kecil yang membuat tubuhnya tidak bisa berdiri, sehingga mengalami kelumpuhan.
Menurut Azwar Anas, kedua ODGJ ini sudah ditindaklanjuti oleh dinas terkait, untuk mendapat perlakuan yang layak melalui lembaga yang ada.
“saya sejatinya hanya ingin memastikan, bahwa di negara yang sudah Merdeka ini, tindakan pemasungan sudah tidak relevan lagi. Kondisi kejiwaan seseorang bukan alasan lagi. Keluarga dan pemerintah harus bahu membahu untuk menyelesaikan persoalan yang ad aini,” ujarnya.(*)
| Lagi, Dua ODGJ Perempuan di Padang Pariaman Dibebaskan dari Pemasungan |
|
|---|
| Ironi Pemasungan ODGJ di Padang Pariaman, Terkunci Selama Lima Tahun di Rumah Sendiri |
|
|---|
| Kisah Roni, ODGJ Padang Pariaman yang Akhirnya Bebas dari Belenggu Setelah Kecaman Keras dari Publik |
|
|---|
| Kapolres Sebut Ayah Korban Pencabulan Diduga Pelaku Penusukan di Padang Pariaman, Catat Kronologi |
|
|---|
| Tren Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Wilkum Polres Pariaman Melonjak hingga Oktober 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/ilustrasi-seorang-mengalami-depresi-18112025.jpg)