UMP Sumbar 2026

Menaker Yassierli Jelaskan Formula Baru Kenaikan Upah Minimum 2026, Diumumkan 21 November

Pemerintah menargetkan pengumuman UMP 2026 berlangsung pada 21 November 2025 dengan aturan baru yang sedang disiapkan.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Bangka Pos
UMP SUMBAR 2026 - Ilustrasi UMP. Pemerintah menargetkan pengumuman UMP 2026 berlangsung pada 21 November 2025 dengan aturan baru yang sedang disiapkan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah menargetkan pengumuman UMP 2026 berlangsung pada 21 November 2025 dengan aturan baru yang sedang disiapkan.

Pemerintah menegaskan penetapan UMP 2026 menjadi tahap awal sebelum penetapan upah minimum kabupaten/kota.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan penyusunan regulasi berjalan dan pengumuman direncanakan tepat waktu.

Yassierli mengatakan pembahasan teknis berlangsung bersama serikat pekerja, buruh, dan pengusaha. Dialog ini menjadi dasar untuk memutuskan formulasi UMP 2026.

Sebelum pengumuman, Permenaker ditargetkan selesai sebagai landasan hukum baru. Tahapan ini memastikan pemerintah daerah bisa menyesuaikan kebijakan upah dengan kondisi ekonomi masing-masing.

Baca juga: Wisman Malaysia Masih Dominasi, Kunjungan Asal Selandia Baru ke Sumbar Melonjak 74,07 Persen

"Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya," ujarnya dilansir Tribunnews, Sabtu (15/11/2025).

Setelah UMP ditetapkan, tahap berikutnya pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). UMK 2026 diumumkan setelah penetapan UMP, atau paling lambat 30 November 2025.

Tahapan ini membuat pemerintah daerah atau pemda menyesuaikan kebijakan upah dengan kondisi ekonomi daerah.

Kata Yassierli, pembahasan mengenai upah minimum masih terus dilakukan bersama buruh hingga dewan pengupahan. Belum ada keputusan final mengenai angka kenaikan hingga formulasinya.

"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja," ujar Yassierli.

Baca juga: Cuaca Sumbar Malam Minggu Berpotensi Hujan, BMKG Rilis Prakiraan 15 November 2025

Jenis-Jenis Upah Minimum

 UMP (Upah Minimum Provinsi). UMP berlaku untuk seluruh wilayah provinsi.

UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). UMK ditetapkan untuk kabupaten/kota tertentu, dan biasanya lebih tinggi dari UMP.

UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota). UMSK berlaku untuk sektor industri tertentu di daerah tertentu (jika disepakati).

Berdasarkan Permenaker No. 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum dan peraturan terbaru, upah minimum terdiri dari:

  • Upah pokok
  • Tunjangan tetap (jika ada)

Baca juga: Hadiri Waqf Conference di Padang, Ma’ruf Amin Sebut Potensi Wakaf Capai Rp80 Triliun per Tahun

Rumus Perhitungan

Selama ini, rumus perhitungan dasar UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved