UMP Sumbar 2026

Menaker Yassierli Jelaskan Formula Baru Kenaikan Upah Minimum 2026, Diumumkan 21 November

Pemerintah menargetkan pengumuman UMP 2026 berlangsung pada 21 November 2025 dengan aturan baru yang sedang disiapkan.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Bangka Pos
UMP SUMBAR 2026 - Ilustrasi UMP. Pemerintah menargetkan pengumuman UMP 2026 berlangsung pada 21 November 2025 dengan aturan baru yang sedang disiapkan. 

Di mana, beleid ini dipakai untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025. Namun pada tahun ini, penetapan UMP 2026 dipastikan akan memiliki landasan hukum yang berbeda.

Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap tidak sejalan dengan UUD 1945, khususnya aturan tentang cara penghitungan upah minimum.

Atas dasar itu, akan ada formula baru untuk menetapkan UMP dan UMK.

Baca juga: Perkuat Rekonsiliasi dan Perdamaian Sosial, Kemenham RI Tetapkan Kampung Redam Pertama di Indonesia

Formula ini dirancang agar lebih transparan, realistis, serta berpihak pada perlindungan pekerja tanpa mengabaikan stabilitas dan kelangsungan dunia usaha.

Pemerintah harus memperhatikan biaya produksi dan menurunkan daya saing industri nasional.

Selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga menjadi dasar penting dalam perhitungan. 

Untuk itu, Menaker membuka peluang untuk mengubah rumus perhitungan UMP 2026 sangat terbuka karena dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

“Kami sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (aturannya-red). Kita buka peluang (mengubah aturan,-red),” ujar Yassierli.

Baca juga: Ceramah Subuh: Wawako Padang Maigus Nasir Tekankan Smart Surau Jadi Benteng Pendidikan Akhlak

UMP 2025

Sebagai perbandingan ini adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku tahun 2025.

Tahun 2025, pemerintah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik rata-rata 6,5 persen. 

Berikut daftar UMP di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku tahun 2025:

1. UMP 2025 Provinsi Aceh : Rp3.685.616 

2. Ump 2025 Provinsi Sumatera Utara : Rp2.992.559 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved