UMP Sumbar 2026

Pengumuman UMP 2026 Sumbar akan Dirilis Pekan Depan, Kemungkinan Ada Penyesuaian

Pemerintah pusat dijadwalkan mengumumkan UMP 2026 secara nasional pada 21 November 2025.

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
KADIS- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar, Firdaus Firman, saat diwawancarai TribunPadang.com di ruang kerjanya terkait penyebab tingginya angka pengangguran di Sumatera Barat, Jumat (14/11/2025). Pemerintah pusat dijadwalkan mengumumkan UMP 2026 secara nasional pada 21 November 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah pusat dijadwalkan umumkan UMP 2026 pada 21 November 2025.
  • Pemprov Sumbar menunggu surat resmi sebelum tetapkan upah.
  • Kepala Disnakertrans Firdaus Firman sebut rapat pembahasan segera digelar setelah surat diterima.
  • Kenaikan UMP Sumbar 2026 diperkirakan mengikuti putusan MK terkait UU Cipta Kerja.
  • Kementerian Ketenagakerjaan akan sesuaikan kebijakan pengupahan sesuai keputusan MK

 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG — Pemerintah pusat dijadwalkan mengumumkan UMP 2026 secara nasional pada 21 November 2025.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) meminta warga bersabar menunggu keputusan resmi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Firdaus Firman, mengatakan bahwa proses penetapan UMP baru dapat dilakukan setelah pemerintah pusat menyurati gubernur.

“Untuk UMP kita masih menunggu. Prosesnya itu setelah pemerintah pusat bersurat kepada gubernur. Setelah itu, kami bersama Dewan Pengupahan akan melakukan rapat pembahasan,” ujar Firdaus Firman kepada TribunPadang.com saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/11/2025).

Menurutnya, hingga saat ini Pemprov Sumbar belum bisa mengambil langkah karena seluruh keputusan awal berada di tingkat pusat.

Ia menyebutkan bahwa pengumuman terkait UMP secara nasional direncanakan dilakukan pekan depan.

Baca juga: Dispar Padang Siapkan Bazar Kuliner Multi Etnis Dukung Tradisi Serak Gulo 2025

“Dijadwalkan pada 21 November 2025 akan diumumkan. Harapannya, kita semua bersabar menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Terkait kemungkinan kenaikan UMP 2026, Firdaus memperkirakan akan ada penyesuaian nilai upah.

Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

“Iya, kemungkinan ada kenaikan. Setelah putusan MK terkait undang-undang cipta kerja, tentu ada perubahan, termasuk yang berkaitan dengan upah minimum provinsi,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga akan menyesuaikan kebijakan pengupahan berdasarkan putusan MK tersebut.

“Karena putusan MK itu akan diakomodir oleh kementerian, otomatis akan ada kenaikan UMP, meskipun nanti mungkin berbeda dengan provinsi lain,” tutup Firdaus.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved