Jadwal SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling di Lima Puluh Kota Senin 17 November 2025, Hadir di Pasar Taram Pukul 08.00 WIB

Pada Senin (17/11/2025) besok, layanan SIM Keliling akan beroperasi di Pasar Taram, Nagari Taram, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Lima Puluh Kota
JADWAL SIM KELILING- Personel Satlanats Polres Lima Puluh Kota saat melaksanakan layanan SIM keliling di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Pada Senin (17/11/2025), layanan SIM Keliling akan beroperasi di Pasar Taram, Nagari Taram, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota. 

Ringkasan Berita:
  • Pelayanan SIM keliling Polres Lima Puluh Kota dijadwalkan di Pasar Taram pada Senin (17/11/2025).
  • Layanan ini dihadirkan sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik, sehingga proses perpanjangan SIM dapat dilakukan lebih cepat, praktis, dan tanpa ribet.
  • Adapun jadwal operasional layanan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
  • Warga diimbau untuk membawa persyaratan lengkap seperti KTP asli dan SIM yang akan diperpanjang. Kemudian membawa surat kesehatan dan psikologi.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Polres Lima Puluh Kota kembali menghadirkan layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satlantas.

Layanan ini dihadirkan sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik, sehingga proses perpanjangan SIM dapat dilakukan lebih cepat, praktis, dan tanpa ribet.

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, sementara untuk pembuatan SIM baru tetap harus dilakukan di kantor Satlantas Polres Lima Puluh Kota.

Pada Senin (17/11/2025) besok, layanan SIM Keliling akan beroperasi di Pasar Taram, Nagari Taram, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Padang Senin 17 November 2025: Lokasi, Waktu Layanan, dan Syarat Perpanjangan

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat langsung mendatangi lokasi pelayanan.

Adapun jadwal operasional layanan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Warga diimbau untuk membawa persyaratan lengkap seperti KTP asli dan SIM yang akan diperpanjang.

Kemudian membawa surat kesehatan dan psikologi.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Padang Pariaman 14 November 2025, Berlokasi di Simpang Tiga Sicincin

Dengan adanya layanan ini, Satlantas Polres Lima Puluh Kota berharap masyarakat semakin terbantu dalam mengurus administrasi berkendara secara mudah dan cepat.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diimbau untuk menyiapkan dokumen dan syarat yang diperlukan, yaitu:

- Fotokopi KTP dan SIM lama

- Surat keterangan sehat jasmani dan psikologi

Baca juga: Jadwal dan Persyaratan SIM Keliling di Lima Puluh Kota, Hari Ini di Mall Pelayanan Publik

Pembayaran PNBP:

- Perpanjangan SIM A: Rp80.000

- Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Satlantas Polres Lima Puluh Kota mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan SIM keliling ini untuk mempermudah proses perpanjangan tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved