Jadwal SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling di Lima Puluh Kota 13 November 2025, Beroperasi di Pasar Limbanang

Pelayanan SIM keliling Polres Lima Puluh Kota pada Kamis (13/11/2025), berlangsung di Pasar Limbanang.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Lima Puluh Kota
JADWAL SIM KELILING- Personel Satlanats Polres Lima Puluh Kota saat melaksanakan layanan SIM keliling di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Pelayanan SIM keliling Polres Lima Puluh Kota pada Kamis (13/11/2025), berlangsung di Pasar Limbanang. 
Ringkasan Berita:
  • Jadwal SIM keliling Polres Lima Puluh Kota berlangsung di Pasar Limbanang, Kecamatan Suliki.
  • Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru.
  • Untuk biaya perpanjangan SIM A Rp80.000, dan perpanjangan SIM C Rp75.000.

TRIBUNPADANG.COM, LIMA PULUH KOTA - Berikut lokasi dan persyaratan layanan SIM keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) SIM A dan SIM C.

Layanan SIM keliling ini membantu mempermudah masyarakat tanpa harus mendatangi kantor kepolisian.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru.

Pelayanan SIM keliling Polres Lima Puluh Kota pada Kamis (13/11/2025), berlangsung di Pasar Limbanang.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Padang Pariaman 13 November 2025, Beroperasi di Pasar Ikan Pakandangan

Pasar Limbanang berloksi tepatnya di Jalan Tan Malaka, Nagari Limbanang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diimbau untuk menyiapkan dokumen dan syarat yang diperlukan, yaitu:

Fotokopi KTP dan SIM lama

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Kota Padang Kamis 13 November 2025, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjang SIM A dan C

Surat keterangan sehat jasmani dan psikologi

Pembayaran PNBP:

Perpanjangan SIM A: Rp80.000

Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Satlantas Polres Lima Puluh Kota mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan SIM keliling ini untuk mempermudah proses perpanjangan tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved