Jadwal SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling di Padang Pariaman 13 November 2025, Beroperasi di Pasar Ikan Pakandangan

Masyarakat diimbau membawa KTP asli, SIM lama, dan bukti pemeriksaan kesehatan serta psikologi saat melakukan perpanjangan.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
dok.tribunnewsbogor.com
JADWAL SIM KELILING- Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padang Pariaman kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. 
Ringkasan Berita:
  • Jadwal SIM keliling pada Kamis (13/11/2025), berlokasi di Pasar Pakandangan.
  • Waktu operasional layanan SIM keliling dimulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.
  • Persyaratan perpanjangan SIM dan persyaratan pembuatan SIM baru.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padang Pariaman kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.

Pelayanan pada Kamis (13/11/2025), berlokasi di Pasar Ikan Pakandangan.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru.

Pasar Pakandangan berlokasi tepatnya di Nagari Pakandangan, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Padang 13 November 2025, Berlokasi di Klinik Anisa Tabing

Waktu operasional layanan SIM keliling dimulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Kegiatan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satlantas.

Masyarakat diimbau membawa KTP asli, SIM lama, dan bukti pemeriksaan kesehatan serta psikologi saat melakukan perpanjangan.

Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, Iptu Rudi Chandra, mengimbau masyarakat agar melengkapi surat-surat dalam berkendara, salah satunya harus memiliki SIM.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Solok Hari Ini, Berlangsung di Nagari Koto Baru dari Pukul 08.00 WIB

"Persyaratan untuk pemohon perpanjangan SIM A dan C terdiri dari surat keterangan kesehatan dan psikologi," kata Iptu Rudi Chandra, kepada TribunPadang.com.

Kemudian, membawa SIM yang lama, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

"Nanti juga akan ada mengisi formulir," sebutnya.

Sebagai tambahan, bagi yang ingin mengurus SIM baru bisa mendatangi langsung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Lima Puluh Kota, Rabu 12 November 2025 di Mall Pelayanan Publik

Untuk persyaratan usia minimal 17 tahum, melengkapi surat keterangan kesehatan dan psikologi.

Kemudian, membawa KTP asli dan fotokopi, serta mengisi formulir.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan berlalu lintas dan lengkapi surat-surat kendaraaan pada saat berkendara di jalan raya," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved