Jadwal SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling di Lima Puluh Kota, Rabu 12 November 2025 di Mall Pelayanan Publik

Pelayanan SIM keliling pada Rabu (12/11/2025), berlangsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lima Puluh Kota.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
JADWAL SIM KELILING- Layanan SIM keliling Polresta Padang pada Senin (10/10/2022) digelar di depan Klinik Anisa Tabing Kota Padang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Pelayanan SIM keliling pada Rabu (12/11/2025), berlangsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lima Puluh Kota. 

Ringkasan Berita:
  • Pelayanan SIM keliling Polres Lima Puluh Kota berlangsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lima Puluh Kota.
  • Waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
  • Persyaratan dalam memperpanjang SIM A dan C terdiri dari fotokopi KTP, SIM asli, surat keterangan kesehatan dan psikologi.

TRIBUNPADANG.COM, LIMA PULUH KOTA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lima Puluh Kota kembali membuka layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru.

Pelayanan SIM keliling pada Rabu (12/11/2025), berlangsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lima Puluh Kota.

MPP Lima Puluh Kota berlokasi di Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau.

Baca juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Padang Pariaman, Hari Ini Beroperasi di Mako Polsek Sungai Sarik

Waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Kasat Lantas Polres Lima Puluh Kota, Iptu Zarwiko, membenarkan jadwal tersebut.

“Iya, hari ini pelayanan SIM Keliling berlangsung di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Lima Puluh Kota,” ujarnya.

Ia mengatakan, untuk persyaratan dalam memperpanjang SIM A dan C terdiri dari fotokopi KTP, SIM asli, surat keterangan kesehatan dan psikologi.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Padang Rabu 12 November 2025, Cek Syarat dan Jam Pelayanan

"Untuk biaya perpanjangan SIM A Rp80 ribu dan SIM B Rp75 ribu," kata Iptu Zawiko.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diimbau untuk menyiapkan dokumen dan syarat yang diperlukan, yaitu:

Fotokopi KTP dan SIM lama

Surat keterangan sehat jasmani dan psikologi

Baca juga: Jadwal Kapal Padang - Kepulauan Mentawai: KMP Ambu Ambu, KMP Gambolo, KM Sabuk Nusantara 37 dan 68

Pembayaran PNBP:

Perpanjangan SIM A: Rp80.000

Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Satlantas Polres Lima Puluh Kota mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan SIM keliling ini untuk mempermudah proses perpanjangan tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved