Jadwal SIM Keliling

Cek Syarat SIM dan Samsat Keliling di Padang Pariaman Selasa 14 April 2026, Digelar Dua Titik

Pelaksanaan SIM Keliling Satlantas Polres Padang Pariaman digelar sejak pagi hari di Kantor Lantas Lubuk Alung.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Rezi Azwar
JADWAL SIM KELILING – Penampakan kendaraan SIM Keliling melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Samsat Kota Padang. Untuk persyaratan terdiri dari SIM asli, surat keterangan kesehatan, fotokopi KTP, dan surat hasil tes psikologi. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Layanan SIM dan Samsat Keliling kembali menyapa warga Kabupaten Padang Pariaman pada Selasa (14/4/2026).

Fasilitas jemput bola ini disiagakan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM dan pembayaran pajak kendaraan tahunan secara lebih cepat tanpa harus mengantre di kantor pusat.

Untuk memberikan pelayanan prima, maka dihadirkan layanan SIM Keliling dan Samsat Keliling.

Mengusung konsep "jemput bola", layanan ini menyasar titik-titik keramaian seperti pusat perbelanjaan, pasar, hingga taman kota untuk memudahkan warga yang memiliki keterbatasan waktu.

Baca juga: Mutasi Besar-besaran Kejaksaan Agung, Dedie Tri Hariyadi Jabat Kajati Sumbar Gantikan Muhibuddin

Kehadiran SIM dan Samsat Keliling adalah bukti nyata bahwa birokrasi tidak selamanya kaku.

Dengan memanfaatkan layanan ini, masyarakat tidak hanya menjalankan kewajiban hukumnya, tetapi juga turut serta dalam membangun budaya tertib administrasi yang efisien dan modern.

Pelaksanaan SIM Keliling Satlantas Polres Padang Pariaman digelar sejak pagi hari di Kantor Lantas Lubuk Alung.

Kantor Satlantas Polres Padang Pariaman berlokasi tepatnya di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.

Baca juga: Detik-detik Pajero Picu Tabrakan Beruntun di Palupuh Agam

Untuk persyaratan terdiri dari SIM asli, surat keterangan kesehatan, fotokopi KTP, dan surat hasil tes psikologi.

Adapun layanan yang tersedia hanya meliputi perpanjangan SIM A dan SIM C.

Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal serta memastikan seluruh persyaratan telah lengkap.

Samsat Keliling

Sementara itu, Samsat Keliling digelar di Kantor Camat Lubuk Alung.

Kantor Lantas Lubuk Alung dengan Kantor Camat Lubuk Alung hanya berjarak sekitar 280 meter, sehingga masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM dan pajak kendaraan.

Kemudian, untuk jadwal Samsat Keliling selanjutnya akan digelar di Tugu Perjuangan Pasa Usang pada 20 April, lalu kembali ke Kantor Camat Lubuk Alung pada 21 April.

Rangkaian layanan ini akan ditutup di Kantor Camat 2x11 Kayu Tanam pada 22 April 2026.

Untuk persyaratan pembayaran pajak tahunan terdiri dari identitas pribadi (KTP), STNK asli, TBPKP asli, surat kuasa bagi wajib pajak pajak yang diwakilkan.

Pembayaran pajak kendaraan sudah bisa dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved