Jadwal SIM Keliling

4 Titik Lokasi SIM dan Samsat Keliling di Padang Hari Ini, Cek Jadwal dan Syaratnya

Pelaksanaan SIM keliling dari Satlantas Polresta Padang dilaksanakan di Simpang Ganting.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Rezi Azwar
LAYANAN SIM KELILING – Petugas SIM Keliling melakukan tes visus mata terhadap pemohon sebagai salah satu persyaratan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelaksanaan SIM keliling dari Satlantas Polresta Padang dilaksanakan di Simpang Ganting. 

Ringkasan Berita:
  • Pelayanan SIM dan Samsat Keliling di Padang pada Senin (13/4/2026).
  • Pelaksanaan SIM Keliling digelar di Simpang Ganting dan Kantor Samsat Padang.
  • Samsat Keliling digelar di dekat Ikan bakar Aru dan kawasan Kafe Uje BP Kuranji.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Berikut lokasi pelaksanaan pelayanan SIM dan Samsat Keliling di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (13/4/2026).

Pelayanan SIM dan Samsat Keliling digelar untuk mempermudah masyarakat.

Diketahui bahwa untuk pelayanan SIM Keliling digelar dua titik, dan Samsat Keliling juga digelar dua titik di Padang.

Baca juga: Lokasi Samsat Keliling di Padang Pariaman Hari Ini, Digelar di Selasar Gedung Baru BIM Sejak Pagi

Layanan SIM Keliling digelar oleh Ditlantas Polda Sumbar dan Satlantas Polresta Padang.

Namun, untuk layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Jadwal SIM Keliling Satlantas Polresta Padang

Pelaksanaan SIM keliling dari Satlantas Polresta Padang dilaksanakan di Simpang Ganting.

Masyarakat bisa melakukan permohonan perpanjangan SIM sejak pagi, yaitu dari pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.

Persyaratan yang perlu dibawa oleh masyarakat adalah KTP asli beserta fotokopi dan SIM lama yang masih berlaku.

Baca juga: 3 Berita Populer Padang: Update Kematian Mahasiswa PNP, BOM Run 2026 dan Kabau Sirah Gagal Raih Poin

Persyaratan lainnya berupa surat keterangan berbadan sehat, surat hasil tes psikologi, serta lampiran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif.

Sebelum berangkat melakukan permohonan perpanjangan SIM, warga diimbau untuk selalu mengecek jadwal SIM keliling yang dirilis setiap hari.

Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi:

- Fotokopi KTP dan SIM lama

- Membawa SIM asli

- Surat keterangan sehat dari dokter

- Surat hasil tes psikologi

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved