Buronan Live Tiktok
Buronan Curas di Padang Pariaman Tertangkap di Banten Usai Pamer di TikTok
seorang buronan kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dari Padang Pariaman, Sumatera Barat, berinisial FRE alias Mamat,
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Ringkasan Berita:
- Seorang buronan Curas dari Padang Pariaman, FRE alias Mamat, tertangkap setelah pamer live di TikTok.
- Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman menciduk Mamat di Pandeglang, Banten, Rabu (12/11/25).
- Mamat membawa kabur iPhone 16 Promax dan dua gelang emas saat beraksi di Padang Pariaman.
- Penyelidikan intensif mengungkap lokasi pelarian hingga Pulau Jawa.
- Pelaku kini diamankan untuk proses hukum dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN – Jejak digital tak bisa dibohongi, seorang buronan kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dari Padang Pariaman, Sumatera Barat, berinisial FRE alias Mamat, harus mengakhiri pelariannya setelah nekat melakukan siaran langsung (live) di aplikasi TikTok.
Ia diciduk Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman di tempat persembunyiannya di Pandeglang, Banten. Penangkapan dramatis ini terjadi pada Rabu (12/11/25) sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurut Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedrawati, keberadaan Mamat terdeteksi oleh petugas di Jalan Raya Ahmad Yani Gang Biomed No 51 Curugsawer, Pandeglang, Provinsi Banten.
"Petugas kami dari Tim Gagak Hitam berhasil melacak dan mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya, tepat setelah yang bersangkutan selesai melakukan live di TikTok," jelas AKP Nedrawati, Kamis (13/11/2025).
Mamat diketahui merupakan pelaku Curas yang beraksi pada Jumat (7/11/2025) dini hari di Korong Toboh Sikaduduak, Padang Pariaman.
Baca juga: 10 Fakta Bunga Bangkai Raksasa Mekar di Agam: Menjulang 2,5 Meter, Tercium Bau dari Jarak 50 Meter
Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur barang berharga milik korban berupa 1 unit iPhone 16 Promax dan dua buah gelang emas dengan total berat 32 emas.
Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polres Padang Pariaman segera melakukan penyelidikan intensif, yang akhirnya mengarah pada identitas dan pelacakan lokasi Mamat hingga ke Pulau Jawa.
Pelaku saat ini telah diamankan dan akan segera dibawa kembali ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
"Kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas kejahatan, dan juga menjadi pelajaran bahwa jejak kejahatan sulit disembunyikan di era digital ini," tutup Kasat Reskrim.(*)
| Rekap Kumamoto Masters 2025: Badai Kekalahan Landa Sederet Wakil Indonesia yang Tersisa |
|
|---|
| Bunga Bangkai Raksasa Mekar Lagi di Palupuh Agam, Enam Kali Muncul Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Kasus Campak Melonjak di Kota Padang, Imunisasi Masih Jadi Halangan |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Jumat, 14 November 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo |
|
|---|
| Jadwal Acara GTV Jumat 14 November 2025: Ada Mission Impossible 3, Fighter dan Program Lainnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Seorang-buronan-kasus-Pedriaman-Sddmbunyiannya-di-d-pukul-1600-WIB.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.