Jadwal SIM Keliling

Jadwal dan Persyaratan SIM Keliling di Lima Puluh Kota, Hari Ini di Mall Pelayanan Publik

Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling pada Jumat (14/11/2025), beroperasi di Mall Pelayanan Publik, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Lima Puluh Kota
JADWAL SIM KELILING- Personel Satlanats Polres Lima Puluh Kota saat melaksanakan layanan SIM keliling di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling pada Jumat (14/11/2025), beroperasi di Mall Pelayanan Publik, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. 
Ringkasan Berita:
  • Jadwal SIM keliling di Lima Puluh Kota pada Jumat (14/11/2025), berlangsung di Mall Pelayanan Publik.
  • Waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
  • Untuk persyaratannya membawa fotokopi KTP dan SIM lama, kemudian surat keterangan sehat jasmani dan psikologi.

TRIBUNPADANG.COM, LIMA PULUH KOTA - Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling pada Jumat (14/11/2025), beroperasi di Mall Pelayanan Publik, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Layanan SIM keliling ini digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lima Puluh Kota.

Diketahui bahwa, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru.

Mall Pelayanan Publik Lima Puluh Kota berlokasi di Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau.

Baca juga: Jadwal Terbaru SIM Keliling di Padang, Digelar di Klinik Anisa Tabing Jumat 14 November 2025

Waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diimbau untuk menyiapkan dokumen dan syarat yang diperlukan, yaitu:

- Fotokopi KTP dan SIM lama

- Surat keterangan sehat jasmani dan psikologi

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Lima Puluh Kota 13 November 2025, Beroperasi di Pasar Limbanang

Pembayaran PNBP:

- Perpanjangan SIM A: Rp80.000

- Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Satlantas Polres Lima Puluh Kota mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan SIM keliling ini untuk mempermudah proses perpanjangan tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved