Jadwal SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling di Padang Pariaman 14 November 2025, Berlokasi di Simpang Tiga Sicincin

Masyarakat diimbau membawa KTP asli, SIM lama, dan bukti pemeriksaan kesehatan serta psikologi saat melakukan perpanjangan.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
dok.tribunnewsbogor.com
JADWAL SIM KELILING- Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Berikut jadwal pelayanan SIM keliling yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padang Pariaman, pada Jumat (14/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Jadwal SIM keliling di Padang Pariaman pada Jumat (14/11/2025), berlokasi di Simpang Tiga Sicincin.
  • Waktu operasional layanan SIM keliling dimulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.
  • Masyarakat diimbau membawa KTP asli, SIM lama, dan bukti pemeriksaan kesehatan serta psikologi saat melakukan perpanjangan.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Berikut jadwal pelayanan SIM keliling yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padang Pariaman, pada Jumat (14/11/2025).

Layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru.

Polres Padang Pariaman menggelar layanan SIM keliling pada Jumat, di Simpang Tiga Sicincin.

Baca juga: Jadwal dan Persyaratan SIM Keliling di Lima Puluh Kota, Hari Ini di Mall Pelayanan Publik

Simpang Tiga Sicincin berada tepatnya di Jalan Raya Padang - Bukittinggi, Nagari Sicincin, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

Waktu operasional layanan SIM keliling dimulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Kegiatan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satlantas.

Masyarakat diimbau membawa KTP asli, SIM lama, dan bukti pemeriksaan kesehatan serta psikologi saat melakukan perpanjangan.

Baca juga: Jadwal Terbaru SIM Keliling di Padang, Digelar di Klinik Anisa Tabing Jumat 14 November 2025

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diimbau untuk menyiapkan dokumen dan syarat yang diperlukan, yaitu:

- KTP asli

- SIM lama

- Bukti pemeriksaan kesehatan

- Surat keterangan psikologi

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Padang Pariaman 13 November 2025, Beroperasi di Pasar Ikan Pakandangan

Sebelumnya diberitakan, Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, Iptu Rudi Chandra, mengimbau masyarakat agar melengkapi surat-surat dalam berkendara, salah satunya harus memiliki SIM.

"Persyaratan untuk pemohon perpanjangan SIM A dan C terdiri dari surat keterangan kesehatan dan psikologi," kata Iptu Rudi Chandra, kepada TribunPadang.com.

Kemudian, membawa SIM yang lama, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved