UMP Sumbar

Tok! Upah Minimum Provinsi Sumbar 2024 Rp2.811.449, Naik Rp68.973

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) 2024 nilainya sebesar Rp2.811.449. Hal tersebut diketahui dari Keputusan Gubernur Sumbar Nomor..

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Fuadi Zikri
Ilustrasi - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) 2024 nilainya sebesar Rp2.811.449. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) 2024 nilainya sebesar Rp2.811.449.

Hal tersebut diketahui dari Keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 562 - 768 - 2023 yang diterima TribunPadang.com dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizam Ul Muluk.

Adapun keputusan tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi per hari ini, Senin (20/11/2023).

UMP 2024 yang nilainya Rp2.811.449 itu mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Berkaitan dengan itu, perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP 2024, kecuali untuk usaha mikro dan usaha kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

Dalam poin keempat dalam keputusan Gubernur Sumbar itu, perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

Adapun poin kelima keputusan gubernur, diterangkan bahwa UMP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur skala upah.

Selain itu, poin dalam keputusan ini juga menjabarkan bahwa pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: UMP Sumbar 2024 Dipastikan Naik, Diumumkan Pemprov Besok

Lalu, tunjangan tidak tetap/kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan tetap diberikan kepada pekerja/buruh.

Untuk diketahui, besaran nilai UMP Sumbar 2024 naik dari tahun sebelumnya. UMP tahun depan nilainya Rp2.811.449, sedangkan tahun 2023 nilainya Rp2.742.476.

Itu artinya kenaikan UMP Sumbar 2024 dari tahun 2023 ini Rp68.973.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

 
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved