UMP Naik

UMP Sumbar 2024 Dipastikan Naik, Diumumkan Pemprov Besok

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) 2024 dipastikan naik dari tahun sebelumnya. Nizam mengatakan, besaran UMP Sumbar 2024 sudah ...

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Tribunnews.com
Ilustrasi - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) 2024 dipastikan naik dari tahun sebelumnya. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) 2024 dipastikan naik dari tahun sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar, Nizam Ul Muluk kepada TribunPadang.com, Senin (20/11/2023).

Nizam mengatakan, besaran UMP Sumbar 2024 sudah ketok palu saat rapat dewan pengupahan pada Kamis (16/11/2023) lalu.

"Sekarang sedang dalam pengurusan administrasinya. InsyaAllah, besok (Selasa, 21/11/2023) sudah diumumkan," kata Nizam.

Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumbar, Rina Pangeran membenarkan sudah ada kesepakatan besaran UMP Sumbar 2024 dengan semua anggota dewan pengupahan.

"Akan diteruskan ke Bapak Gubernur, nanti akan di info tanggal 21," ujar Rina melalui pesan WhatsApp pada Minggu (19/11/2023) malam.

Pada Rabu (15/11/2023) lalu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumbar Arsukman Edi bilang mengusulkan kenaikan UMP Sumbar sebesar 8 hingga 8,5 persen.

Baca juga: Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Kenaikan UMP 15 Persen Tidak Dikabulkan

"Kami sepakat mengusulkan kenaikan UMP Sumbar 2024 8 hingga 8,5 persen dari tahun sebelumnya," kata Arsukman Edi kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).

Menurutnya, usulan sebesar 8 hingga 8,5 persen itu disepakati KSPSI berdasarkan indeks pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Untuk diketahui, UMP Sumbar 2023 nilainya Rp2,74 juta. Sehingga, usulan kenaikan UMP oleh KSPSI besarnya Rp219 ribu.

Itu artinya, usulan UMP Sumbar 2024 menurut KSPSI sebesar Rp2,96 juta.

Dilansir dari Tribunnews.com, pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Melalui aturan baru tersebut, maka upah minimum dipastikan akan naik. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (10/11/2023), dikutip dari laman Kemnaker.

Dengan ketiga variabel tersebut, lanjut Ida, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved