Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Kenaikan UMP 15 Persen Tidak Dikabulkan

Serikat Buruh mengancam bakal mogok nasional jika permintaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 hingga 15 persen tak dipenuhi pemerintah.

Editor: afrizal
Tribunnews.com
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP). Serikat Buruh mengancam bakal mogok nasional jika permintaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 hingga 15 persen tak dipenuhi pemerintah. 

TRIBUNPADANG.COM- Mengorganisir mogok nasional bilamana usulan kenaikan 15 persen UMP DKI tidak dikabulkan.

Kalimat itu dilontarkan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, dalam konferensi pers secara daring, pada Minggu (19/11/2023).

Serikat Buruh mengancam bakal mogok nasional jika permintaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 hingga 15 persen tak dipenuhi pemerintah.

Baca juga: Serikat Pekerja Minta UMP Sumatera Barat 2024 Naik jadi Rp2,96 Juta

Dewan Pengupahan unsur Pengusaha dan Pemerintah sebelumnya telah mengusulkan penetapan UMP 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun2021 tentang Pengupahan, yang besaran kenaikannya tidak lebih dari 4 persen.

Buruh akan melangsungkan mogok nasional selama dua hari jika permintaan kenaikan upah sebesar 15 persen tidak dikabulkan. Dua hari itu terjadi di antara tanggal 30 November hingga 13 Desember.

Buruh akan berhenti melakukan produksi di pabrik, lalu melangsungkan aksi unjuk rasa selama dua hari.

Mogok nasional tersebut dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh.

"Dengan demikian mogok nasional hanya istilah berdasarkan UU 21/2000 di tingkat nasional diorganisirnya oleh serikat buruh, federasi, dan konfederasi di tingkat nasional," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

Said mengatakan, dasar hukum lain soal mogok nasional tersebut, yakni berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

"Serikat buruh punya wewenang dan fungsi bisa melakukan pemogokan. Bentuknya adalah unjuk rasa. Karena ini nasional, maka namanya mogok nasional, bukan mogok kerja sebagaimana diatur UU 13 tahun 2023," ucap Said Iqbal.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menyampaikan, mogok nasional rencananya bakal dilakukan di antara tanggal 30 November - 13 Desember 2023.

Sebelumnya, Partai Buruh secara tegas menolak kenaikan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2024.

"Menolak kenaikan nilai UMP 2024 di seluruh Indonesia termasuk penolakan kenaikan UMP DKI tahun 2024," kata Presiden Partai Buruh, dalam konferensi pers secara daring, pada Minggu (19/11/2023).

Baca juga: Tok! MA Nyatakan Jokowi Dkk Melawan Hukum di Kasus Polusi Udara di Jakarta

Terkait hal itu, Said menjelaskan, pihaknya tidak setuju dengan rumus kenaikan upah minimum yang digunakan pemerintah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved