Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Kenaikan UMP 15 Persen Tidak Dikabulkan
Serikat Buruh mengancam bakal mogok nasional jika permintaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 hingga 15 persen tak dipenuhi pemerintah.
Editor:
afrizal
Tribunnews.com
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP). Serikat Buruh mengancam bakal mogok nasional jika permintaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 hingga 15 persen tak dipenuhi pemerintah.
“Adapun unsur pemerintah tetap mengacu pada PP Nomor 51 tetapi (formula) alpha 0,3. Nah 0,3 itu menghasilkan besaran UMP sebesar Rp 5,063 juta,” ungkapnya.
Nurjaman mengatakan, rekomendasi dari unsur pengusaha, pemerintah daerah dan pekerja itu akan disampaikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk ditetapkan sebagai UMP 2024.
Dia bilang, paling lambat penetapan akan dilakukan pada Selasa (21/11/2023) mendatang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews berjudul Minta UMP Naik 15 Persen, Buruh Ancam Bakal Mogok Nasional Jika Tak Dikabulkan
Berita Terkait
Baca Juga
UMK Kota Pariaman 2025 Naik 6,5 Persen, Sesuai UMP Sumbar |
![]() |
---|
POPULER SUMBAR: UMP Sumbar 2025 Naik 6,5 Persen dan Alasan Jambret Uang Wakaf karena Kebutuhan |
![]() |
---|
Daftar Caleg DPRD Pontianak dari Partai Buruh di Pileg 2024, Hanya Daftarkan 19 Calon di Lima Dapil |
![]() |
---|
Daftar Caleg DPRD Provinsi Jambi 2024 dari Partai Buruh Lengkap Dapil 1 hingga 6 |
![]() |
---|
Daftar Caleg DPRD Provinsi Sumsel 2024 dari Partai Buruh Lengkap Dapil 1 hingga 10 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.