Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Kenaikan UMP 15 Persen Tidak Dikabulkan

Serikat Buruh mengancam bakal mogok nasional jika permintaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 hingga 15 persen tak dipenuhi pemerintah.

Editor: afrizal
Tribunnews.com
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP). Serikat Buruh mengancam bakal mogok nasional jika permintaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 hingga 15 persen tak dipenuhi pemerintah. 

“Adapun unsur pemerintah tetap mengacu pada PP Nomor 51 tetapi (formula) alpha 0,3. Nah 0,3 itu menghasilkan besaran UMP sebesar Rp 5,063 juta,” ungkapnya.

Nurjaman mengatakan, rekomendasi dari unsur pengusaha, pemerintah daerah dan pekerja itu akan disampaikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk ditetapkan sebagai UMP 2024.

Dia bilang, paling lambat penetapan akan dilakukan pada Selasa (21/11/2023) mendatang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews berjudul Minta UMP Naik 15 Persen, Buruh Ancam Bakal Mogok Nasional Jika Tak Dikabulkan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved