Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Kenaikan UMP 15 Persen Tidak Dikabulkan

Serikat Buruh mengancam bakal mogok nasional jika permintaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 hingga 15 persen tak dipenuhi pemerintah.

Editor: afrizal
Tribunnews.com
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP). Serikat Buruh mengancam bakal mogok nasional jika permintaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 hingga 15 persen tak dipenuhi pemerintah. 

"Pemerintah tetap memakai rumus kenaikan upah minimum sama dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan index tertentu (0,1-0,3)," jelas Said Iqbal.

Adapun kata Said, rumus tersebut justru ditolak unsur buruh karena hanya menaikkan UMP sekitar 3,2 persen hingga 4,4 persen.

Kenaikan dengan persentase tersebut, Said mengatakan, lebih rendah dari kenaikan upah PNS, yakni 8 persen.

"Rumus ini yang ditolak buruh karena naiknya sekitar 3,2 persen sampai 4,4 persen yang lebih rendah dari kenaikan upah PNS 8 persen," ucap Said.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah membahas rencana kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2024 mendatang.

Rapat yang digelar tertutup di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (17/11/2023) itu sempat berjalan alot, karena unsur pengusaha dan pekerja tidak menemukan kesepahaman.

Rapat Koordinasi Anggota LKS Tripatrit dan Dewan Pengupahan DPP KSPSI, DPD KSPSI Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat di Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Rapat Koordinasi Anggota LKS Tripatrit dan Dewan Pengupahan DPP KSPSI, DPD KSPSI Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat di Jakarta, Selasa (7/11/2023). (Istimewa)
Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jamsos dan K3 pada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 kepada Pemprov DKI Jakarta.

Namun, pekerja menolak besaran UMP yang diajukan oleh para pengusaha.

“Dari unsur pengusaha telah menyelesaikan agenda kami yakni merekomendasikan besaran upah minimum Provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2024 itu memang tidak ada kesepahaman,” kata Nurjaman pada Sabtu (18/11/2023).

Menurut dia, unsur pengusaha telah merekomendasikan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2024 naik menjadi Rp 5,043 juta, dari yang sebelumnya Rp 4,9 juta pada 2023.

Baca juga: Rotasi & Promosi 10 Pati TNI AL: Laksda TSNB Hutabarat Ditunjuk Jadi Sekretaris Jenderal Wantannas

Kenaikan angka itu didasari pada formula alpha (α) sebesar 0,2.

“Rekomendasi dari unsur Apindo, Kadin, unsur pengusaha adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 (tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan),” jelasnya.

Sementara, untuk unsur pekerja merekomendasikan kenaikan UMP sebesar 15 persen pada tahun 2024 menjadi Rp 5,6 juta.

Nurjaman memandang, rekomendasi yang disampaikan buruh tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved