UMP Sumbar
Serikat Pekerja Minta UMP Sumatera Barat 2024 Naik jadi Rp2,96 Juta
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumatera Barat (Sumbar) akan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumatera Barat (Sumbar) akan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.
Ketua KSPSI Sumbar Arsukman Edi mengatakan, pihaknya mengusulkan kenaikan 8 hingga 8,5 persen UMP Sumbar 2024 saat rapat dewan pengupahan yang digelar pada Kamis (16/11/2023).
"Kami sepakat mengusulkan kenaikan UMP Sumbar 2024 8 hingga 8,5 persen dari tahun sebelumnya," kata Arsukman Edi kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
Menurutnya, usulan sebesar 8 hingga 8,5 persen itu disepakati KSPSI berdasarkan indeks pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Untuk diketahui, UMP Sumbar 2023 nilainya Rp 2,74 juta. Sehingga, usulan kenaikan UMP tahun depan oleh KSPSI besarnya Rp219 ribu.
Baca juga: Cara Hitung Kenaikan UMP 2024 Sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 yang Dipastikan Naik
Itu artinya, usulan UMP Sumbar 2024 menurut KSPSI sebesar Rp2,96 juta.
Diketahui sebelumnya, dewan pengupahan akan melakukan rapat untuk membahas upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) Kamis (16/11/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar Nizam Ul Muluk kepada TribunPadang.com, Selasa (14/11/2023).
"Surat sudah disebarkan, yang rapat itu dewan pengupahan sesuai revisi keputusan gubernur Sumbar tentang pengupahan," ujar Nizam.
Keputusan penetapan UMP itu lanjut dia diambil dengan musyawarah mufakat secara bersama oleh tim yang jumlahnya 15 orang.
Baca juga: Partai Buruh Nilai Masih Banyak Perusahaan di Sumbar Belum Terapkan Upah Sesuai UMP
"Ada Disnakertrans, BPS, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, akademisi dari perguruan tinggi tiga orang, serikat pekerja tiga orang, APINDO tiga orang, pokoknya jumlahnya 15 orang," kata Nizam.
Nizam mengatakan, rapat dewan pengupahan itu untuk menerapkan UMP dengan mempedomani aturan baru yang diketok Presiden Jokowi, yakni PP Nomor 51 tahun 2023 sebagai pengganti PP Nomor 36 tahun 2021.
Adapun penetapan UMP Sumbar itu katanya akan dikebut karena Kementerian Tenaga Kerja memberi tenggat waktu hingga 21 November 2023.
"Biasanya ada tenggang waktu satu minggu," kata Nizam yang ditemui TribunPadang.com di ruangannya.
Sementara, sebelumnya tenggat waktu pembahasan UMP itu biasanya selama tiga bulan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Upah-Minimum-Provinsi-UMP-Sumatera-Barat-Sumbar-tahu.jpg)