UMP Sumbar 2023 Naik Hampir 10 Persen, Daftar Upah Minimum Provinsi Pulau Sumatera dan Jawa

Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) sejumlah provinsi di Indonesia sudah mulai diumumkan. Khusus Sumatera Barat, kenaikan UMP 2023 cukup tinggi.

Penulis: Afrizal | Editor: afrizal
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang - Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) sejumlah provinsi di Indonesia sudah mulai diumumkan. Persentase kenaikan UMP Sumbar 2023 hampir mendekati 10 persen. 

TRIBUNPADANG.COM- Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) sejumlah provinsi di Indonesia sudah mulai diumumkan.

Mulai awal tahun depan, nominal UMP 2023 ini sudah harus diterapkan.

Khusus Sumatera Barat, kenaikan UMP 2023 cukup tinggi.

Persentase kenaikan UMP Sumbar 2023 hampir mendekati 10 persen.

Berapa saja kenaikan UMP 2023 di Pulau Sumatera dan Jawa, simak daftar selengkapnya.

Baca juga: Pengamat Nilai Angka UMP Sumbar 2023 Masih Wajar: Buruh Pasti Mau Tinggi, Pengusaha Mau Rendah

1. UMP Aceh 2023

Pemerintah Aceh telah menetapkan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk Tahun 2023.

UMP Aceh pada tahun 2023 akan mengalami kenaikan sebesar 7,8 persen atau Rp 247.206 dari tahun sebelumnya.

Dengan demikian, besar UMP Aceh 2023 naik, dari sebelumnya Rp 3.166.460 menjadi Rp 3.413.666.

2. UMP Sumatera Utara 2023

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) resmi naik.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menjelaskan kenaikan UMP mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2023 mendatang.

"7,45 persen naiknya, dari Rp 2.522.609 menjadi Rp 2.710.493,93. Itu yang bisa kita naikkan," kata Edy kepada Tribun Medan

3. UMP Sumbar 2023

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 Persen.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved